JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang tidak diperbolehkan berfoto apalagi bersawafoto kala berada di area Tempat Pemungutan Suara khususnya bilik suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan, pemilih hanya boleh berfoto ketika berada di luar area TPS setelah selesai mencoblos.
"Enggak boleh, hanya boleh dilakukan setelah memilih dan dilakukan di luar area TPS. Jadi enggak boleh selfie di area TPS, itu area terlarang," kata Wage kepada wartawan.
Wage menuturkan, berfoto di bilik suara dapat melanggar asas kerahasiaan yang dijunjung dalam penyelenggaraan Pemilu. Meski demikian, pemilih masih dibolehkan membawa telepon genggam ke dalam TPS.
Baca juga: Relawan Jokowi-Maruf Amin Surabaya, Ajak Masyarakat Coblos Dulu Baru Piknik
"Masuk ke TPS bawa handphone boleh, tapi ketika masuk ke bilik handphone dititipkan, begitu keluar bilik diambil," ujar Wage.
Di samping itu, Wage juga mengingatkan pemilih untuk tidak menganjurkan pilihan pemilih lain saat berada di TPS. Pemilih juga tidak boleh mengenakan pakaian yang identik dengan calon tertentu.
"Selama tidak memakai atribut kampanye boleh ke TPS, entah itu pin, foto, nama calon. Tapi kalau ada kecenderungan satu calon kita minta ganti, seperti pin saja itu kita suruh ganti," kata Wage.
Baca juga: Maruf Amin: Kalau Coblos Satu Aja, Kalau Dua Tidak Sah
Dia menegaskan, pemilih yang melanggar ketentuan itu dapat terkena hukuman. Penerapan hukumannya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.