Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi di Damkar DKI

Kompas.com - 12/04/2019, 13:02 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan potensi malaadministrasi dalam pelayanan pemadam kebakaran DKI Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menjelaskan, berdasarkan berbagai temuan Ombudsman, ada potensi pengabaian kewajiban hukum.

“Pengabaian kewajiban hukum terkait kelurahan yang tidak memiliki Pos Damkar, personel Damkar yang tidak ditunjang dengan sarpras (sarana dan prasarana) memadai terutama PHL (pegawai harian lepas), serta belum terbentuknya Forum Komunikasi Kebakaran (FKK) di tingkat kota serta Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) di tingkat RW," kata Teguh lewat siaran persnya, Jumat (12/4/2019).

Baca juga: Melihat Kehebatan Damkar DKI Jakarta di HUT ke-99

Teguh menjabarkan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta belum memiliki panduan baku sistem manajemen kebakaran terutama terkait kemampuan menghadapi risiko yang ditimbulkan.

Hal itu terlihat dari tidak pernah dilakukan inspeksi berkala sesuai jenjang di Sektor maupun Pos Damkar. Selain itu, mekanisme penanggulangan kebakaran juga belum dapat dilakukan secara ideal.

“Petugas Damkar membutuhkan waktu setidaknya 30 menit untuk sampai lokasi kebakaran, padahal dalam SOP maksimal 15 menit harus sudah sampai. Lama sampai tujuan biasanya karena macet, parkir mobil liar di jalan, atau kurangnya kesadaran warga memberi akses kepada armada Damkar," ujar Teguh.

Terkait pencegahan kebakaran, belum terbentuknya Forum Komunikasi Kebakaran (FKK) di tingkat kota serta Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL) di tingkat RW juga disoroti. Hal itu telah diamanatkan dalam Pasal 55 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

“Berdasarkan hasil wawancara terhadap beberapa kelurahan di Jakarta, SKKL hanya ada di beberapa RW sementara sebagian besar belum terbentuk, padahal sistem ini penting sebagai sarana koordinasi warga dalam menghadapi kemungkinan potensi kebakaran yang bisa muncul kapan sajam,” kata Hasidin Samada, Asisten Ombudsman Jakarta Raya.

Dari sisi ketersediaan SDM, Ombudsman juga menyoroti kurangnya petugas. Rasio jumlah aparatur Damkar (3.920 personel) dengan jumlah penduduk Jakarta (10 juta jiwa lebih) sebesar 1:2.500. Perbandingan itu dinilai tidak ideal jika dibandingkan dengan kota New York yang rasionya1:1000.

Temuan lain, penempatan aparatur yang cenderung merata di setiap wilayah Suku Dinas. Padahal intensitas kebakarannya tidak sama serta penumpukan aparatur pada Suku Dinas dan justru tidak merata di kantor Sektor dan Pos Damkar.

Baca juga: Brandweer Batavia, Cikal Bakal Dinas Damkar DKI yang Ada Sejak 1873

Sarana prasarana juga ditelisik Ombudsman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ada beberapa kelurahan yang memiliki Pos Damkar sendiri berupa tanah dan bangunan. Idealnya setiap kelurahan memiliki pos sendiri.

Jumlah sektor dan pos Damkar terbilang tidak proporsional dengan kurang dari 30 persen yang pembentukannya dilakukan secara sporadis.

Terakhir, belum ada regulasi yang mengatur pergantian sarana prasarana yang tidak laik fungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com