Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Buktikan Harris Tak Berencana Bunuh Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 25/04/2019, 12:14 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harris Simamora menilai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak tepat untuk menjerat Harris.

Ketua tim kuasa hukum Harris, Alam Simamora menegaskan, Harris tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga Daperum Nainggolan.

Menurut dia, Harris spontan membunuh karena kondisi dan situasi yang memaksa saat itu. 

"Kalau (pasal) 340 itu kan sudah jelas itu berencana, bagaimana dikatakan berencana kalau dia (Harris) datang diundang, dia kan diminta untuk datang ke rumah (oleh korban Maya Boru Ambarita). Logikanya di mana," kata Alam di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Kesaksian Polisi Tangkap Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi hingga ke Kaki Gunung Guntur

Alam menjelaskan, sesaat sebelum peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (12/11/2018) malam. Harris diminta datang ke rumah korban oleh istri Daperum, Maya Boru Ambarita untuk membicarakan terkait saudara Maya yang ingin dimasukkan kerja oleh Harris.

"Dia (Harris) datang atas undangan kakaknya (Maya), tapi setelah itu ada perbedaan pendapat dengan pembicaraan yang tidak bisa diterima (Harris) sehingga dia mampu melakukan perbuatan itu. Itu jelas bukan pembunuhan berencana," ujar Alam.

Buktikan Harris tak lakukan pembunuhan berencana

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Harris akan berusaha memperdebatkan hal itu di persidangan agar Harris terlepas dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tim kuasa hukum Harris juga akan menghadirkan saksimeringankan pada sidang lanjutan. Saksi ini berasal dari kerabat Harris yang mengenal dan memahami bahwa Harris memiliki kepribadian yang baik.

"Itu pembelaan kita (menghadirkan saksi meringankan), bahwa memang benar peristiwa itu boleh terjadi bukan karena niat, tapi karena kondisi yang memaksa," tutur Alam.

Baca juga: Cerita Saksi Curigai Haris sebagai Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Adapun Harris baru saja menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Bekasi pada Rabu kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan lima saksi dalm persidangan.

Kelimanya yakni, Doglas Nainggolan kakak kandung korban, Mangaritua Sidabutar kerabat serta karyawan di toko korban, Hilarius, salah satu penghuni rumah kontrakan yang dikelola korban, kemudian AKP Murgi Yari dan Ipda Roy Rolando, anggota Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Baca juga: 7 Fakta Haris Simamora, Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi...

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian. 

Haris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian. 

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com