Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Pengacara Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi atas Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 19/03/2019, 07:22 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Penilaian ini disampaikan tim pengacara terdakwa dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (18/3/2019).

Surat dakwaan JPU dinilai tidak jelas dalam menguraikan fakta yang penting.

Baca juga: Sidang Ricuh, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Kena Bogem Mentah

Salah satu pengacara Haris, Barmendo Siagian, mencontohkan bagian dakwaan JPU yang mereka nilai tidak jelas, yakni kalimat di halaman kedua surat dakwaan.

Kalimat itu berbunyi "Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.45 terdakwa pergi ke dapur dan menemukan sebuah linggis yang berada di bawah wastafel lalu mengambil linggis tersebut."

Menurut dia, dakwaan itu tidak lengkap dan jelas karena tidak menjelaskan untuk melakukan apa sehingga Haris ke dapur dan menemukan linggis di bawah wastafel.

"Bahwa perlu diketahui kedatangan terdakwa adalah untuk memenuhi perintah korban Maya Boru Ambarita untuk menemani korban Maya Boru Ambarita belanja ke Tanah Abang besok jam 7 pagi. Dan kepergian terdakwa ke dapur tidak dijelaskan untuk melakukan apa sehingga menemukan linggis yang berada di bawah wastafel," kata Bermendo.

Selain itu, tim pengacara menilai, surat dakwaan JPU tidak cermat dalam menguraikan barang bukti visum et repertum yang ditandatangani oleh tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta.

Hal itu karena Jaksa memasukkan data hasil visum kedua korban dalam satu surat visum.

"Bahwa adanya satu bukti surat visum et repertum nomor : R/365/SK.B/XI/2018/IKF tanggal 19 November 2018 untuk dua orang korban adalah sebuah kekeliruan yang fatal yang dapat mengakibatkan bias atau menimbulkan keraguan terhadap apa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah peristiwa pidana, dan selanjutnya dapat menimbulkan keraguan terhadap perbuatan terdakwa yang didakwakan," ujar Barmendo.

Maka dari itu, tim pengacara berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan Haris dari dakwaan.

Haris menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (11/3/2019), pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Baca juga: Selain Pembunuhan Berencana, Haris Simamora Didakwa Pasal Pencurian

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian. 

Haris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian. 

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com