Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Ojek Online, Pengendara Keluhkan Jarak Jemput yang Jauh

Kompas.com - 06/05/2019, 15:51 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara atau driver ojek online mengeluhkan kondisi lapangan setelah tarif ojek online (ojol) yang baru diberlakukan pada Rabu (1/5/2019).

Meskipun tidak ada penurunan jumlah penumpang, menurut pengendara, titik penjemputan menjadi makin jauh.

Rifki (31) seorang driver (ojol) dari Grab mengatakan, setelah ditetapkan tarif baru, dia bisa melakukan penjemputan di jarak 5-6 kilometer dari posisinya saat ini.

"Sejak ditetapkan tarif baru aplikasi selalu memberi saya penumpang di titik penjemputan yang jauh. Padahal sebelumnya dapat penumpang yang dekat-dekat saja dari lokasi saya nongkrong," ujar Rifki yang ditemui Kompas.com di kawasan pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta Utara, Senin (6/5/2019).

Baca juga: Masih Diuji Coba, Aturan Tarif Ojek Online Ditargetkan Rampung Sebelum Idul Fitri

Menurut Rifki, titik penjemputan yang jauh berdampak pada keuntungan driver. Sebab, sering kali, jarak menjemput lebih jauh dari jarak mengantarkan.

"Saya bukan suudzon sama aplikator, tetapi ya mempertanyakan saja, kenapa sekarang jemputnya jadi makin jauh? Mau tarifnya naik, keuntungan kami sama aja, karena kebutuhan bensin jadi meningkat," ucap dia.

Hal serupa juga dialami oleh driver ojol Grab lain, Dory (35). Menurut dia, saat ini banyak rekan pengendara ojol, terutama Grab yang kewalahan.

"Kalau order menurun enggak, bahkan sempat membeludak, hanya lokasi penjemputannya jauh. Jadi pada kewalahan," kata dia.

Kendati demikian, kondisi tersebut tidak dialami oleh driver ojol dari Go-Jek bernama Edy (33).

Ia hanya mengeluhkan ketidakjelasan Go-Jek dalam merespons aturan dan komplain dari penumpang, khususnya mahasiswa.

"Orderan dan jarak penjemputan normal. Hanya ini Go-Jek seperti tidak jelas terkait penetapan harga, sempat sesuai aturan, tetapi diturunin, makanya banyak driver enggak narik. Selain itu, penumpang terutama mahasiswa banyak yang komplain ketika tarif naik, ya mereka jadi harus atur pengeluarannya lagi tiap bulan," papar dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tarif ojek online dibagi dalam tiga zona.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online yang Nyaleg Menanti Penghitungan Suara untuk Lolos ke Senayan

Adapun zona I Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek). Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Kemudian, zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah Jabodetabek, penentuan tarif batas bawah Rp 2.000, tarif batas atas Rp 2.500 dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Mengenai tarif baru ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis (2/5/2019) pekan lalu mengatakan, pihaknya akan mengadakan survei.

Sebab, sebagian masyarakat mengeluhkan tarif baru.

"Saya akan adakan semacam survei, seperti quick count begitu. Nanti faktanya masyarakat maunya berapa, tunggu 1 minggu lagi," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com