BEKASI, KOMPAS.com - Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi Lindon mengatakan, penurunan tiga baliho ucapan selamat kemenanangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga pada Senin (6/5/2019) karena tidak memiliki izin.
Lindon mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu menurunkan baliho yang tidak berizin.
"Kaitannya dengan keindahan kota. Kami tidak pandang bulu mau itu 01, 02 atau apa pun itu. Tatkala ada spanduk-spanduk seperti itu tidak punya izin ya kami turunkan," kata Lindon saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: 3 Baliho Ucapan Kemenangan untuk Prabowo-Sandi di Bekasi Diturunkan Petugas Gabungan
Penurunan baliho tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu.
Ia mengatakan, Bawaslu sebelumnya meminta masyarakat dan peserta pemilu tidak merayakan kemenangan atau memasang alat peraga sebelum pengumuman hasil resmi dari KPU.
"Itu juga berkaitan dengan Pilpres, kan, sudah selesai ya, artinya berkaitan juga APK (alat peraga kampanye) harus sudah selesai ya," ujarnya.
Baca juga: Dianggap Menimbulkan Polemik, Baliho Kemenangan Prabowo-Sandi di Tanjungpinang Diturunkan
Sejauh ini, lanjut dia, penurunan baliho berjalan kondusif dan aman.
"Kami ini Satpol PP pijakannya aturan dan kami netral," tutur Lindon.
Sebelumnya, personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan anggota Panwascam menurunkan tiga baliho berisi ucapan selamat atas kemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.