JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan, tersangka pembakar anjing hidup-hidup di Menteng, Jakarta Pusat, tidak ditahan polisi.
Hal ini lantaran ancaman pasal hukuman yang menjeratnya di bawah lima tahun.
"Tersangka sudah kami periksa semalam dan langsung dipulangkan. Ancaman hukumannya hanya 2 tahun, kalau pasal ancaman hukumannya di bawah 5 tahun enggak bisa ditahan," ucap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2019).
Baca juga: Anjing Dibakar Hidup-hidup di Menteng, Polisi Periksa 2 Saksi
Gozali mengatakan, kasus tersebut akan tetap diselidiki.
Namun, tersangka belum akan ditahan polisi.
Polisi akan melakukan pemeriksaan hingga administrasi lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Kasus Anjing Dibakar Hidup-hidup, Pemilik Laporkan Driver Ojek Online ke Polisi
"Kalau jaksa bilang berkasnya tidak ada kekurangan, tersangka diserahkan ke kejaksaan. 14 hari kemudian disidangkan, nanti hakim yang memutuskan kurungan, apa denda mereka yang memutuskan," katanya.
Adapun, seekor anjing bernama Lucky ditemukan sekarat sebelum akhirnya tewas lantaran dibakar hidup-hidup di wilayah Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) malam.
Pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia Christian Joshua Pale mengatakan, anjing berjenis mix dalmatian tersebut diduga dipukul dengan botol dan dibakar hingga sekarat oleh seorang oknum pengemudi ojek online yang merupakan tetangga pemilik anjing tersebut.
Baca juga: Seekor Anjing Dibakar Hidup-hidup oleh Driver Ojek Online di Menteng
"Lucky ini milik dari ibu Melly. Jumat sore Lucky lagi asyik duduk di dalam kandangnya tiba-tiba ada satu warga kencing di samping kandang dia dan Lucky refleks mencakarnya," ucap Christian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.