JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, kerugian yang dialami negara akibat penggantian label kedaluwarsa oleh pelaku pemilik kopi merek Pak Belalang diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar.
Hal ini lantaran kopi yang diimpor asal Malaysia secara ilegal yang tidak disetujui oleh BPOM.
"Setelah ditelusuri karena produk impor kita tindak lanjut tidak ada surat keterangan impor. Jadi produk ini masuknya tidak resmi jadi tidak membayar pajak sehingga merugikan negara," ucap Penny di Kantor BPOM, Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Selain merugikan negara, produk asal Malaysia ini juga dijual secara kedaluwarsa oleh pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA).
Massa berlaku kopi sebanyak 190.000 sachet tersebut sudah kedaluwarsa dari tahun 2018, namun dimanipulasi oleh pelaku menjadi tahun 2020.
Baca juga: BPOM Sita 190.000 Saset Kopi Pak Belalang Kedaluwarsa asal Malaysia
"Modus operandi menghapus 2 digit terkahir nomor pangan. Itu yang sudah kedaluwarsa diubah misalnya 24 Juli 2018 diubah jadi 24 Juli 2020," kata dia.
Pelaku pun dianggap melanggar Pasal 99 Juncto Pasal 143 Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman 2 tahun pidana atau denda Rp 4 miliar.
Penny menuturkan, selain pemilik rumah produksi Kopi Pak Belalang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga akan menelusuri seluruh pihak terkait termasuk brand ambassador kopi Pak Belalang.
"Kita tindaklanjuti dengan kepolisian untuk berbagai pelanggaran lainnya tadi kan bisa jadi nanti ke pencucian uang bisa kan jadi akan ditindaklanjuti siapa pun yang terkait. Kita telusuri masuk juga model yang ada di di dalam produk," tuturnya.
Sebelumnya, BPOM bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya menyita 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang yang telah diubah tanggal kedaluwarsanya.
Penindakan ini dilakukan pada Jumat (17/5/2019) di salah satu toko di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Produk Pak Belalang diketahui merupakan produk kopi asal Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.