JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran 9.900 obat terlarang jenis parametoksimetilamfetamin (PMMA) di Aceh Tamiang, Selasa (14/5/2019) lalu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, PMMA merupakan jenis narkoba yang jarang ditemui beredar di Indonesia.
"Jenis narkoba PMMA sangat jarang kita temukan, di Indonesia ini ketiga kalinya. Yang pertama penyeludupan 1,5 juta butir yang dilakukan oleh sindikat almarhum Freddy Budiman, kedua pada tahun 2018 di Medan, ketiga di Aceh," kata Arman di Kantor BNN, Selasa (21/5/2019).
Arman menjelaskan, PMMA merupakan jenis ekstasi yang mempunyai bahan berbeda. Menurut Arman, PMMA memiliki kadar yang lebih berbahaya dari jenis obat terlarang lainnya.
Baca juga: 50 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan BNN dari Empat Tersangka, Dua Ditembak
"Efek dari narkoba jenis PMMA ini lebih lembut. Namun jika dicampur dengan bahan lainnya maka akan menimbulkan efek lima kali lebih keras dari ekstasi jenis biasa," ujar Arman.
Ribuan butir PMMA tersebut diamankan dari seorang bandar narkoba berinisial K yang mengaku mendapat satu koper berisi PMMA dan sabu-sabu dari pria berinisial R.
Arman menduga, barang-barang haram tersebut didatangkan dari Malaysia. Namun, BNN belum bisa melacak lokasi produsen obat jenis PMMA karena sistem pengirimannya yang sangat rahasia.
"Operator di lapangan dengan transporter tidak saling mengenal, transporter dan pemasok juga tidak saling kenal, pemasok dengan pabrikan dengan pemilik modal juga terputus," kata Arman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.