Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Dipertanyakan

Kompas.com - 14/06/2019, 10:16 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir Jakarta.

Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh aparat Pemprov DKI pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Baca juga: DKI Terbitkan IMB untuk 932 Bangunan di Pulau Reklamasi

Langkah penerbitan IMB menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD M Taufik menilai, penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, seharusnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) jadi dulu baru IMB untuk kawasan itu diterbitkan. Perda RZWP3K tersebut menjadi landasan hukum bagi terbitnya IMB.

"Idealnya perda dulu (baru IMB)," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (13/6/2019) kemarin.

Raperda RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun. Terakhir, raperda itu ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum dilempar lagi ke DPRD.

Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB itu. Jika benar, menurut dia, hal itu merupakan pelanggaran.

"Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.

Penyegelan bangunan di Pulau D oleh Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Adapun pengembang Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. Dokumentasi Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Penyegelan bangunan di Pulau D oleh Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Adapun pengembang Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.

Tak konsisten

Sementara Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, Anies tak konsisten terkait kebijakannya soal pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Ini kan soal sikap Anies yang plintat-plintut. Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi. Tiba-tiba, diam-diam melegalkan reklamasi. Ini kan nggak baik juga untuk publik. Jadi reklamasi ini hanya sekadar menarik opini," kata Gembong.

Gembong mengingatkan, hingga saat ini Perda RZWP3K belum ada. DPRD bahkan belum membahas draf rancangannya.

Baca juga: DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, M Taufik Ingatkan Belum Ada Perdanya

"Sampai hari ini juga belum kami selesaikan. Jadi perda itulah yang seharusnya melandasi Pemprov bisa menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi itu," kata Gembong.

Karena itu, Gembong menilai belum ada dasar hukum penerbitan IMB di pulau reklamasi. Penerbitan IMB diyakini melanggar aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com