JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob tetap diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya, ia meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Sampai sekarang masih dalam pemeriksaan. Awalnya seperti itu ya (menolak diperiksa karena sakit). Kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberikan keterangan begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob: Saya Tak Tahu Apa Salah Saya?
Penyidik telah memeriksa kondisi Sofyan dan memastikan ia dapat menjalani pemeriksaan.
"Semuanya, kan, setiap merasa sakit, pasti langsung kami datangkan dokter. Kemudian kami periksa dan bagaimana dari hasil pemeriksaan kami sampaikan. Akhirnya yang bersangkutan (Sofyan Jacob) bersedia dimintai keterangan," ujarnya.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Sofyan.
Baca juga: Tersangka Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Penuhi Panggilan Polisi
Sedianya, Sofyan diperiksa Senin (10/6/2019) pekan lalu. Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.
Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Rekam Jejak Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya yang Terjerat Kasus Makar
Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.