JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 27.000 butir ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang dimiliki jaringan narkoba Malaysia-Medan-Padang.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, jaringan itu dikendalikan HE, narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat
"Tersangka HE belakangan diketahui adalah pemesan, pemilik narkotika-narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BNN, Selasa (25/6/2019).
Heru mengukapkan, BNN juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu AC, BS, dan BJ.
Baca juga: Penegak Hukum Disebut Kerap Abaikan Asesmen terhadap Pengguna Narkoba
AC ditangkap saat mengendarai mobil yang sedang mengirim 12.000 butir ekstasi dan 1 Kg sabu-sabu dari Balai Asahan ke Pariaman. Setelah menangkap AC, petugas kemudian mengamankan tersangka BS dan WS. Petugas mendapati 15.000 butir ekstasi saat menggeledah rumah BS.
"Dengan demikian sebanyak 32.000 jiwa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," ujar Heru.
Keempat tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.