Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik

Kompas.com - 25/06/2019, 20:23 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi, cerdik.

Pergub itu diketahui diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Anies merasa kesal dengan terbitnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016. Sebab, pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.

Baca juga: Anies Belum Bahas Kontribusi Tambahan Reklamasi yang Digagas Ahok

"Menurut saya, yang mengerjakan ini (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/6/2019).

Anies menyampaikan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah terbit sebelum dia menjabat sebagai gubernur.

Begitu pula dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang mendorong terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi.

Baca juga: Menurut Kalla, Langkah Gubernur DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Realistis

Suasana di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).KOMPAS.com/Vitorio Mantalean Suasana di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Anies menjelaskan, dengan adanya sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.

Namun, pengembang tidak mengurus IMB.

"Ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, dan sudah ada pergub. Jadi, mereka (pengembang) membangun. Yang tidak dilakukan adalah izinnya," katanya.

Baca juga: Reklamasi Tak Berlanjut Versi Gubernur Anies...

Saat Anies menjabat gubernur, Pemprov DKI mengecek pembangunan yang dilakukan pengembang.

Pemprov DKI kemudian menyegel bangunan-bangunan di sana pada 2018 karena tak berizin.

Namun, Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK.

Baca juga: Reklamasi Tak Berlanjut Versi Gubernur Anies...

Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.

"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.

Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.

Baca juga: BEM UI Serahkan Hasil Kajian Reklamasi Dalam Perangkap Ikan, Apa Isinya?

Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok. 

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Baca juga: Anies Yakin Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Tak Bermasalah

Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com