JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan, besaran pajak hiburan yang ditetapkan sudah melalui persetujuan asosiasi pengusaha.
Ia mengatakan, pihak tak bisa berbuat banyak soal Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang mengeluhkan besarnya pajak.
"Kan ada pansus (panitia khusus) dulu, asosiasi diundang untuk ikut pansus dan setelah semuanya selesai, clear, baru di-Bapemperda-kan. Jadi perda bukan dari usulan kami di tangan, tidak. Semua aspirasi, masyarakat, stakeholder, diundang semuanya," kata Faisal di DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Asphija: Pajak Hiburan Malam Membinasakan
Selain sudah diatur dalam perda, Faisal menyebutkan pajak hiburan juga sudah diatur di undang-undang.
"Kami hanya melaksanakan amanat UU, sesuai perda aja," ujar Faisal.
Ketua Asphija, Hana Suryani sebelumnya mengatakan, dia akan meminta DPRD Jakarta mengevaluasi besaran pajak yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
"Nah kami ada upaya sekarang mau mediasi ke DPRD. Karena memang ini perda usang harus dievaluasi, semua kebijakan harus dievaluasi," kata Hana, Rabu.
Ia mengatakan, evaluasi terhadap perda itu penting dilakukan karena pihaknya merasa tak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk menerapkan pajak yang besar kepada para pelaku usaha hiburan malam.
Ia memaparkan, alasan yang digunakan pemerintah untuk menaikkan pajak usaha hiburan malam karena menganggap bisnis yang mereka jalankan berbau negatif. Penerapan pajak yang tinggi, kata Hana, bisa memicu sejumlah pengusaha melakukan hal-hal negatif untuk mencari pendapatan lebih.
Para pengusaha hiburan telah menyatakan kewalahan akan besarnya pajak yang diterapkan Pemprov DKI kepada mereka.
Berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen. Bahkan untuk griya pijat besaran pajaknya mencapai 35 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.