Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Anak-anak Tak Dilibatkan dalam Aksi Massa Jelang Putusan MK

Kompas.com - 27/06/2019, 10:57 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra meminta anak-anak tak dilibatkan dalam aksi massa jelang putusan sidang sengketa pilpres yang akan digelar Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (27/6/2019).

KPAI mengkhawatirkan kondisi anak-anak yang terpapar kabar bohong dan ikut terpolarisasi.

"Karena kejadian tersebut telah diungkap pekerja sosial bersama Kepolisian dan Bapas dalam pendampingan 25 hari anak-anak yang terlibat aksi Mei lalu," kata Jasra lewat keterangan tertulis, Kamis.

Jasra berpendapat, ketika berkomentar dengan cara dan bahasa yang tidak layak, anak-anak menjadi korban. Hal ini terbukti pada aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu ketika 91 anak ditemukan terlibat dan menjadi koban kekerasan.

Baca juga: Massa Aksi di MK Datang dari Tegal hingga Surabaya

"Mulai dari data korban di salah satu rumah sakit, korban meninggal dan yang saat ini dilayani rehabsos," kata Jasra.

Jasra menemukan sebagian orangtua tidak mengetahui anaknya terlibat kerusuhan, karena mereka menitipkan anak-anaknya di Lembaga Pendidikan. Sayangnya, banyak anak justru dimobilisasi dalam kegiatan tersebut.

"Untuk itu kehadiran kembali anak-anak di Patung Kuda kemarin, sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai anak-anak menjadi korban kembali," kata dia.

Baca juga: Seruan agar Semua Pihak Hormati dan Terima Putusan MK

Pelibatan anak dalam aksi hari ini, kata Jasra dapat berujung hilangnya jati diri anak, keluarganya, dan masa depannya. Ini disebabkan anak-anak berada dalam situasi psikologis yang tidak menentu.

"Begitu juga kemungkinan anak anak terlibat menyambut euphoria kemenangan atau terlibat dalam aksi protes kekalahan. KPAI sangat menghimbau orang tua, guru, Lembaga Pendidikan sama sama bertanggung jawab untuk memastikan anak anak mereka dalam keadaan baik dan aman," kata dia.

Jasra juga menghimbau Lembaga Pendidikan seperti pesantren dapat menahan diri untuk tidak melibatkan anak anak dalam aksi jalanan.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Perlindungan itu mengacu kepada kepentingan terbaik bagi anak, tumbuh kembang anak, termasuk mendengarkan pandangan dan pendapat anak.

"Sehingga anak-anak kita terhindar dari eksploitasi untuk kepentingan orang dewasa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com