JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra meminta anak-anak tak dilibatkan dalam aksi massa jelang putusan sidang sengketa pilpres yang akan digelar Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (27/6/2019).
KPAI mengkhawatirkan kondisi anak-anak yang terpapar kabar bohong dan ikut terpolarisasi.
"Karena kejadian tersebut telah diungkap pekerja sosial bersama Kepolisian dan Bapas dalam pendampingan 25 hari anak-anak yang terlibat aksi Mei lalu," kata Jasra lewat keterangan tertulis, Kamis.
Jasra berpendapat, ketika berkomentar dengan cara dan bahasa yang tidak layak, anak-anak menjadi korban. Hal ini terbukti pada aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu ketika 91 anak ditemukan terlibat dan menjadi koban kekerasan.
Baca juga: Massa Aksi di MK Datang dari Tegal hingga Surabaya
"Mulai dari data korban di salah satu rumah sakit, korban meninggal dan yang saat ini dilayani rehabsos," kata Jasra.
Jasra menemukan sebagian orangtua tidak mengetahui anaknya terlibat kerusuhan, karena mereka menitipkan anak-anaknya di Lembaga Pendidikan. Sayangnya, banyak anak justru dimobilisasi dalam kegiatan tersebut.
"Untuk itu kehadiran kembali anak-anak di Patung Kuda kemarin, sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai anak-anak menjadi korban kembali," kata dia.
Baca juga: Seruan agar Semua Pihak Hormati dan Terima Putusan MK
Pelibatan anak dalam aksi hari ini, kata Jasra dapat berujung hilangnya jati diri anak, keluarganya, dan masa depannya. Ini disebabkan anak-anak berada dalam situasi psikologis yang tidak menentu.
"Begitu juga kemungkinan anak anak terlibat menyambut euphoria kemenangan atau terlibat dalam aksi protes kekalahan. KPAI sangat menghimbau orang tua, guru, Lembaga Pendidikan sama sama bertanggung jawab untuk memastikan anak anak mereka dalam keadaan baik dan aman," kata dia.
Jasra juga menghimbau Lembaga Pendidikan seperti pesantren dapat menahan diri untuk tidak melibatkan anak anak dalam aksi jalanan.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak memiliki hak perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Perlindungan itu mengacu kepada kepentingan terbaik bagi anak, tumbuh kembang anak, termasuk mendengarkan pandangan dan pendapat anak.
"Sehingga anak-anak kita terhindar dari eksploitasi untuk kepentingan orang dewasa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.