Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Uji Coba Denda Pembatalan Pesanan, Penumpang Khawatir Driver Curang

Kompas.com - 28/06/2019, 14:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan aplikator transportasi berbasis daring, Grab, masih melakukan uji coba sistem denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan. Sistem ini berlaku apabila penumpang membatalkan pesanan di atas lima menit. Kebijakan ini pun menuai kontroversi.

Raudya (21), seorang mahasiswi, menyoroti kematangan sistem Grab dalam kebijakan ini. Dia menilai, sebelum menjatuhkan denda, sistem Grab harus presisi menentukan siapa pihak yang teledor dalam pembatalan pesanan.

Pasalnya, Grab telah menyatakan bahwa biaya denda yang dikenakan kepada penumpang bakal langsung ditransfer ke rekening pengemudi. Ia khawatir hal ini menjadi celah "permainan" pengemudi Grab untuk berbuat curang.

Baca juga: Grab Akan Denda Penumpang yang Cancel, Pengemudi: Fair Dong...

"Menurut saya, kalau driver yang minta cancel gimana? Kalau kita coba hubungi terus, tapi setelah 5 menit, driver yang minta cancel, kan harus ada pemikiran yang lebih detail," ujar Raudya (21) kepada Kompas.com Jumat (28/6/2019) pagi.

"Tergantung alasannya, dong, baru dikenai denda. Harusnya kalau kasusnya kayak gitu kan enggak dibebankan ke customer," imbuhnya.

Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Nurhasna (23), seorang karyawati swasta. Menurutnya, sistem denda yang langsung ditransfer kepada pengemudi bisa menimbulkan salah paham di antara pengguna dan pengemudi sehingga mutlak diperlukan sistem yang arbitrer.

"Grab juga harus bisa menyediakan sistem di mana driver-nya bisa nge-report juga, baru pertimbangkan dendanya. Tapi sebaliknya juga, penumpang harus bisa nge-report. Jadi adil, kalau driver yang salah apakah dia dendanya ditransfer juga ke customer?" ujar Nurhasna.

Baca juga: Penumpang Grab Tolak Dikenakan Denda jika Cancel karena Pengemudi Tak Bisa Dihubungi

"Kalau nanti beda laporan penyebab cancellation order-nya, urusannya Grab untuk menindaklanjuti laporan. Denda begini walaupun kecil tapi kan sensitif, jadi sistemnya harus lebih dimatengin juga," tambahnya.

Nadila (22), karyawati swasta pun menilai terdapat kemungkinan sistem Grab menyisakan celah yang bisa menimbulkan perselisihan dan kerugian salah satu pihak.

Menurutnya, celah itu pengecualian pemberlakuan denda, yakni apabila waktu tiba pengemudi molor dari yang seharusnya atau pengemudi tidak bergerak ke lokasi penjemputan.

"Kalau penumpangnya nge-bohong gimana dong? Atau keadaan-keadaan ketika penumpang dan driver miskomunikasi, dari titik jemputnya enggak ketemu, atau di Maps driver-nya enggak bergerak padahal sebetulnya bergerak," ujar Nadila.

Sebagai informasi, uji coba sistem denda ini baru diberlakukan di Lampung dan Palembang dan akan berakhir pada 2 Juli 2019 kelak. Denda pembatalan layanan GrabBike Rp 1.000, sedangkan untuk layanan GrabCar Rp 3.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com