Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Taksi Online Sekap Penumpang dan Peras Uang Rp 4 Juta

Kompas.com - 29/06/2019, 14:43 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pengemudi taksi online nekat menyekap penumpangnya dan memeras untuk mendapatkan sejumlah uang. Tidak hanya menyekap, tersangka juga melakukan penganiayaan sehingga gigi korban terlepas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, semua berawal ketika tersangka AS (31) menerima order untuk mengantar korban berisinial SDP dari kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, menuju Pluit, Jakarta Utara, pada 26 Juni 2019 pukul 21.00.

Di tengah perjalanan, korban langsung disekap oleh tersangka. Tangannya diikat tali sepatu dan mulutnya dikasih kain agar tidak bisa berteriak.

"Tersangka mengikat kedua tangan korban dengan tali sepatu. Pergelangan tangan kanan dan kiri korban sampai merah," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).

Baca juga: Saling Ejek karena Masalah Internet, Seorang Remaja Diduga Aniaya Temannya hingga Tewas

Karena kerap berontak di dalam mobil, korban dipukul oleh pelaku sehingga gigi bawah patah.

"Korban tetap berupaya melawan. Karena dia melawan, akhirnya dipukul sampai giginya patah satu," ucap dia.

Korban pun dibawa ke rest area Tol Jagorawi Kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM. Dengan penuh tekanan, korban yang diikuti tersangka mengambil uang di ATM sebesar Rp 2.500.000. Uang tersebut diberikan kepada tersangka.

Tidak puas dengan itu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dan dipaksa menarik uang lagi dari ATM. Alhasil, korban memberikan uang lagi sebesar Rp 1.500.000.

Baca juga: Pengemudi Taksi Online Rampok Penumpang

Setelah mendapatkan uang total Rp 4.000.000 dari korban, AS langsung meninggal korban di Blok M.

Tersangka diamankan di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (28/6/2019) malam.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," kata Argo.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com