JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang suami istri ditangkap karena menggelapkan satu unit truk trailer milik perusahaan swasta.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, kejadian itu bermula saat NK yang berperan sebagai supir dan istrinya TSM selaku kenek mendapat orderan mengantar kiriman barang berupa besi ulir ke daerah Dumai, Riau, pada 25 November 2018.
Namun, setelah mengirim barang, keduanya menghilang.
"Kedua tersangka beserta kendaraan tidak kembali ke Pool Trailer di Kelapa Gading," kata Jerrold saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (2/7/2019).
PT Multi Utama Trasindo, perusahaan pemilik truk kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Kelapa Gading.
Setelah enam bulan pencarian, Polisi mengetahui truk tersebut dibawa ke Prabumulih, Sumatera Selatan. Pada 23 Juni 2019, polisi menangkap keduanya di sana.
"Mereka menjual (truk) dengan cara terpisah. Jadi kepala, buntut, sama bannya dijual satu-satu," ucap Jerrold.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku menggelapkan truk karena sakit hati sering dituduh menjual barang-barang muatan yang dikirimnya sewaktu bekerja.
Saat ini, Polisi masih mencari satu tersangka lain, yakni UJG yang berperan sebagai penadah truk tersebut.
Adapun terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.