Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Dipastikan Idap Gangguan Jiwa

Kompas.com - 03/07/2019, 11:07 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang perempuan berinisial SM (52) yang membawa anjing dan tetap menggunakan alas kaki saat memasuki sebuah masjid di daerah Bogor, Jawa Barat, telah diperiksa kejiwaannya oleh pihak Rumah Sakit Polri Kramatjati sejak Senin (1/7/2019) hingga Selasa kemarin. Hasilnya, SM dipastikan mengidap gangguan jiwa jenis skizofrenia.

Hasil tersebut berdasarkan observasi tim dokter jiwa Rumas Sakit Polri Kramatjati selama dua hari itu, riwayat masalah kejiwaan SM dari rumah sakit jiwa (RSJ) yang menangani SM, serta dari kesaksian pihak keluarga SM.

Baca juga: Punya Gangguan Kejiwaan, Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Tetap Diproses Hukum

"Sudah dipastikan (alami) gangguan jiwa, selain kami secara maraton dua hari ini observasi dan melakukan pemeriksaan dan dari medical record yang disampaikan ke kami," kata Kepala RS Polri Kramatjati Brigjen (Pol) Musyafak di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa.

SM diketahui juga kerap melakukan kontrol kondisi kejiwaan di sejumlah RSJ di daerah Bogor.

Disarankan berobat ke RSJ

Musyafak mengatakan, pihaknya menyarankan kepada penyidik dari Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ untuk diobati masalah kejiwaannya. Dia menyarankan SM dirawat di RSJ terdekat dari rumahnya supaya mudah dikontrol pihak keluarga.

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi kemarin selama dua hari ya, itu kami akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tindak lanjut, dan dirawat di RSJ itu usulan kami. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik," ujar Musyafak.

Polres Bogor sudah menetapkan SM sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penetapan tersangka dilakukan atas dasar dua alat bukti yang cukup, yakni persesuaian keterangan serta barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.

"Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1x24 jam kami sudah menentukan tersangka, kemudian status penahanan dan kami jamin bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas," ujar Dicky di Mapolres Bogor, Selasa.

Proses hukum berlanjut

Meski dipastikan alami gangguan jiwa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, proses hukum terhadap SM akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, proses hukum SM tetap berlanjut ke pengadilan karena pihak kepolisian terlebih dahulu menetapkan SM sebagai tersangka sebelum mengetahui SM dipastikan alami gangguan jiwa.

Baca juga: Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Kalla Ingatkan Tak Balas Dendam

Pasal 44 KUHPidana menyebutkan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus dihentikan penyidikannya dengan SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan), sedangkan yang dapat menjadi dasar menghentikan penyidikan adalah kurangnya alat bukti, tindakannya bukan peristiwa pidana melainkan perdata, tersangka meninggal dunia, (perkara) kedaluwarsa dan nebus ib idem atau sudah pernah diputus perkaranya," ujar Abdul.

Dalam kasus itu, polisi tidak bisa lagi menghentikan penyidikan karena tidak memiliki alasan sesuai aturan SP3 yang berlaku. Karena itu, nasib SM akan ditentukan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com