BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana menyesuaikn pajak reklame. Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Widayat Subroto menjelaskan, hal ini dilakukan karena pajak reklame yang saat ini dikenakan sudah ketinggalan zaman.
"Rencananya ada penyesuaian pajak. Karena, memang sampai tahun ini kan (pajak reklame) kami mengacu berdasarkan rumusan yang dibuat pada 2012-2013," ujar Widayat kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).
Widayat tidak dapat membeberkan berapa rincian pajak reklame setelah penyesuaian kelak, lantaran ada berbagai koefisien yang digunakan untuk menghitung pajak reklame. Namun, kenaikan pajak reklame direncanakan cukup signifikan.
"Tergantung lokasi dan sebagainya, tergantung ruas jalan, luasan, jenis, kondisi, dan lain-lain," kata Widayat.
Baca juga: Pemkot Bekasi Gencar Turunkan Reklame Tak Berizin
"Jadi naik berapanya kita belum bisa, karena tergantung tadi. Tapi kalau persentase, antara 50 sampai 100 persen," imbuhnya.
Penyesuaian biaya juga rencananya bakal diterapkan pada reklame-reklame LED yang kian marak di Kota Bekasi. Selama ini, Pemkot Bekasi masih menyatukan mekanisme penghitungan pajak reklame LED dengan reklame diam. Namun, melalui peraturan walikota yang tengah digodok itu, reklame LED akan diatur dalam pasal tersendiri, termasuk mekanisme penghitungan biayanya.
"Nanti kita bedakan di pasal tersendiri. Aspek yang dibedakan dengan reklame biasa mencakup proses perizinan, pembayaran, dan retribusi pajaknya," ia menjelaskan.
"Proses penghitungan harga dan pajaknya juga berbeda, tidak disamakan dengan reklame diam yang seperti spanduk," jawab Widayat saat ditanya kemungkinan biaya yang lebih tinggi untuk mengadakan reklame LED.
Baca juga: Banyak Reklame Ilegal, Pendapatan Sektor Reklame Kota Bekasi Terancam Bocor 20 Persen
Sebelumnya, isu soal maraknya reklame tak berizin di Kota Bekasi kembali menyeruak ke permukaan. Masalah reklame ilegal telah terjadi selama beberapa tahun belakangan dan selalu membuat Pemerintah Kota Bekasi kelimpungan mencapai target PAD dari sektor reklame.
"Tahun lalu realisasinya hanya Rp 38,1 miliar dari target Rp 90 miliar. Kemungkinan bocornya (sektor reklame) tahun ini sekitar 15-20 persen dari target. Dari reklame saja kita target Rp 91 miliar," ujar Widayat ketika dihubungi, Selasa (2/7/2019) pagi.
Menurut Widayat, hingga pertengahan tahun ini Kota Bekasi baru berhasil meraup PAD dari sektor reklame sebesar Rp 21 miliar atau tak sampai seperempat dari target Rp 91 miliar.
Pemerintah Kota Bekasi pun mengeklaim telah menyurati pengusaha reklame yang habis masa izinnya atau tak berizin. Jika tak ada tindak lanjut, reklame bakal "disarungkan" atau diturunkan naskahnya. Sejauh ini, baru 35 reklame yang diturunkan dari sekitar 2.000 reklame tak berizin yang bertebaran di Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.