Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bersikeras Harris Simamora Tak Berencana Bunuh Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 08/07/2019, 17:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Harris Simamora, Alam Simamora, bersikeras bahwa dakwaan pembunuhan berencana yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kliennya tak masuk akal.

Untuk diketahui, Harris menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut kuasa hukumnya, kedatangan Harris ke rumah keluarga Daperum Nainggolan beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi, bukan atas inisiatif Harris.

"Kedatangan terdakwa ke rumah korban bukan keinginan yang datang dari diri terdakwa sendiri, tetapi karena dipanggil oleh korban melalui chat WhatsApp. Ketika terdakwa datang, terdakwa membawa oleh-oleh karena sudah merasa dekat dengan anak-anak korban," ujar Alam membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/7/2019).

Alam mengatakan, belum timbul niat untuk membunuh dalam benak Harris ketika ia dan orangtuanya jadi bahan olok-olok korban Daperum Nainggolan.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Mati, Kuasa Hukum Bilang Dosa Jangan Dibalas Dosa

Namun, saat Harris melangkah ke dapur untuk minum, menurut Alam, niat membunuh korban secara keji baru timbul setelah ia melihat linggis.

"Niat membunuh dalam diri terdakwa baru timbul setelah melihat Iinggis di dapur, dan seketika itu juga langsung melakukan pembunuhan secara berturut-turut yang mengakibatkan matinya keempat korban," kata Alam.

"Pembunuhan berlangsung seketika, tanpa jeda waktu, dalam keadaan tidak tenang. Bahkan, dalam keadaan kekacauan berpikir, karena setelah melakukan semua proses pembunuhan, terdakwa kemudian merenungkan perbuatannya dan tidak habis pikir kenapa terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.

Alam juga mengutip buku "Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II)" karya  Brigjen Pol Drs HAK Moch Anwar yang berbunyi, "dalam kasus pembunuhan berencana, pelaku akan bersikap tenang dan tidak ceroboh."

Kondisi ini, lanjut Alam, tidak terjadi dalam diri Harris saat menghabisi nyawa empat orang anggota keluarga Daperum maupun ketika membawa lari sejumlah barang milik korban setelah pembunuhan.

Sebelumnya, JPU memohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati pada Harris Simamora pada 27 Mei 2019 lalu.

Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Harris dianggap melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Dalam nota pembelaannya, Senin (25/7/2019), Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik. Namun, pada Rabu (3/7/2019), JPU menolak seluruh butir nota pembelaan Harris.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (22/7/2019) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com