Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Buang Sampah di Pinggir Jalan Danau Sunter Barat Akan Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 09/07/2019, 10:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta akan menindak warga yang membuang sampah di lokasi sementara penyimpanan gerobak sampah di pinggir Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Tindakannya akan diberi sanksi sesuai dengan Perda 3 Tahun 2018, sanksi administratif denda uang paksa. Besarannya kalau di Pasal 130 itu sebanyak-banyaknya Rp 500.000," kata Kabid Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sanksi itu demi menjaga kebersihan lokasi pool gerobak sampah itu.

Namun, karena terbatasnya tenaga pengawas di Dinas LH, ia meminta sejumlah pihak untuk bekerja sama mengawasi lokasi tersebut.

"Jadi kami butuh bantuan RW, tokoh masyarakat termasuk Satpol PP Satpol yang lagi bertugas bilamana ada yang buang sampah di lokasi pool gerobak itu, nah tolong dicatat identitasnya. Walaupun itu petugas gerobak, walaupun keluarga kami akan menindak," ucapnya.

Hari ini, pihaknya akan membersihkan dan merapikan lokasi pool gerobak yang telah dipenuhi sampah.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup izinkan Gerobak Sampah Mangkal di Jalan Danau Sunter Barat

Dinas LH menjadikan tempat tersebut sebagai pool sementara gerobak sampah sembari mencari tempat penampungan sampah permanen bagi warga Sunter Agung.

Mereka sebelumnya menggunakan lokasi yang kini akan dijadikan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter sebagai tempat penampungan sampah. Tempat itu tidak bisa digunakan lagi karena di lokasi itu akan dibangun fasilitas ITF Sunter.

Hariadi menjelaskan, sampah warga yang dikumpulkan tukang sampah menggunakan gerobak akan tetap ditempatkan di area tersebut sampai sore hari, sebelum diangkut dengan truk sampah.

Namun, sampah-sampah itu harus tetap berada di dalam gerobak sebelum proses pengangkutan dimulai. Pihaknya melarang warga secara pribadi membuang sampah di pool gerobak tersebut.

Baca juga: Dilarang Kumpulkan Rongsokan, Pendapatan Tukang Sampah di Sunter Agung Menurun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com