JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembangunan sekolah di kawasan Kompleks Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo yang merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan sekolah Bina Tunas Bangsa mendapat penolakan dari warga.
Warga RT 003, RT 005, dan RT 006 ini menolak karena sekolah tersebut hendak dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) yang diklaim milik mereka. Sejumlah upaya dilakukan warga untuk mempertahankan lahan tersebut.
Di sisi lain, PT Jakarta Utilitas Propertindo merasa berhak atas pengelolaan lahan tersebut.
Warga kemudian mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi C pada Senin (8/7/2019) untuk mengadukan masalah ini.
"Jadi persoalan warga ini adalah mereka membeli perumahan tersebut sejak 1970-an. Mereka dijanjikan developer pada saat itu PT Jawa Barat Indah dengan fasilitas termasuk ruang terbuka hijau yang luasnya 3.999 meter persegi," ujar kuasa hukum warga Kompleks Pluit Putri, Hengky Hendratno, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Tolak RTH Dijadikan Sekolah, Warga Pluit Putri Mengadu ke DPRD DKI
Ia menyebut sejak 1970 atau sejak warga menempati perumahan tersebut tidak ada klaim dari pihak mana pun mengenai status lahan RTH itu.
Namun pada 2010, Jakpro muncul dan mengaku sebagai pengelola aset. Jakpro yang bekerja sama dengan salah satu sekolah swasta hendak membangun sekolah di lahan RTH tersebut.
Warga pun menolak karena merasa lahan itu untuk RTH. Artinya, tidak bisa dibangun fasilitas lain selain taman dan fasilitas olahraga.
"Tiba-tiba kok di awal 2019 kemarin ada BTB (Bina Tunas Bangsa) school yang mengajak warga untuk melakukan sosialisasi. Di situ warga kaget ternyata bersosialisasi ingin bangun sekolah 4 lantai di sana. Sekali lagi warga untuk kesekian kalinya menolak keras rencana pembangunan tersebut," jelasnya.
Kemudian pada Januari 2019 lalu, juga telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) untuk membangun sekolah ini.
Menurut Hengky warga baru mengetahuinya pada 22 Mei 2019.
Warga pun mengajukan protes dan keberatan pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena Jakpro mengomersilkan lahan tersebut.
"Saya kira memang dasar mereka adalah Perda no 1 Tahun 2014 (tentang rencana detail tata ruang DKI Jakarta) bahwa zonanya di sana tetapi kan warga selama ini mengetahui bahwa itu peruntukannya RTH. Perubahan zona ini juga jadi permasalahan di mana hak sosial warga itu diabaikan oleh perda ini," tambah Hengky.
"Dan kami menginginkan supaya pihak Jakpro melalui PT Utilitas Propertindo dan BTB itu untuk membatalkan rencana pembangunan sekolah tersebut karena mendapat penolakan dari warga," tuturnya.
Sementara itu, Corporate Secterary PT Jakarta Propertindo ( Jakpro) Hani Sumarno menyebut lahan tersebut merupakan lahan atau aset milik Jakpro. Oleh karena itu, Jakpro berhak mengelola lahan tersebut.