JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Binamarga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan akan memeriksa kelengkapan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi warga yang merasa lahannya diambil akibat pelebaran trotar untuk pejalan kaki di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dia akan memeriksa kelengkapan IMB karena diduga pihak yang merasa dirugikan justru melanggar ketentuan karena membangun pagar atau tembok berdekatan dengan trotoar.
"Mungkin IMB-nya enggak sesuai mungkin bikin pagar terlalu ke depan, bangunan ke depan nah itu sebenarnya salah dia kan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
"Yang protes-protes akan kita cek IMB-nya, akan kita cek, kalau dia memang enggak melanggar enggak apa ya nanti kita mediasi lagi," tambah dia.
Menurutnya, selain yang protes, banyak juga warga setuju jika trotoar dilebarkan. Mereka yang setuju merupakan pemilik bangunan tidak melanggar ketentuan IMB tersebut.
Baca juga: Tak Jelas Ganti Rugi, Warga Protes Revitalisasi Kemang
"Jadi mungkin dia sudah merasa waduh bangun nya terlalu ke depan bisa kebongkar ini, jadi begitu. Namun bagi teman-teman yang merasa tidak menggangu pekerjaan ya mereka oke oke saja, enggak ada masalah," ucap dia.
Namun, jika yang terkena dampak pembangunan adalah rumah warga biasa, bukan pengusaha, pihak nya akan menggantikan rugi dengan ketentuan yang akan dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov dan warga. Sampai saat ini, PKS antara Pemprov DKI dan warga Kemang masih dirancang.
"Kalau warga saat pelebaran trotoar terkena pagarnya otomatis kita bangun (ulang), itu nanti akan kita tuangkan yang itu (ke dalam PKS). Kalau warga loh ya," ucap dia.
"Tetapi kalau yang punya usaha yang sudah punya perizinan ya kita cek IMB-nya, benar enggak sih pagar nya di situ, apakah dia melanggar IMB atau apa, kalau warga kan enggak mungkin orang belum bentuk usaha" kata dia.
Baca juga: Pembenahan Trotoar di Kemang Dimulai Akhir Bulan Ini
Sebelumnya, Audiensi yang digelar Pemprov DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama ratusan warga Kemang, dipenuhi protes warga terkait tidak adanya ganti rugi lahan yang terkena dampak revitalisasi trotoar.
Warga menyebut, Pemprov DKI tidak punya landasan hukum hingga membuat kebijakan secara sepihak dan mengabaikan Undang-undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam aturan itu salah satunya mengatur soal ganti rugi tanah warga yang terkena dampak pembangunan.
Baca juga: Anggaran Pembenahan Trotoar di Kemang dan Jalan Satrio Rp 100 Miliar
"Saya nggak bisa bayangkan, tanah warga dipakai pemerintah tapi tidak ada ganti rugi. Kami mengingatkan, jangan nafikan keberadaan Undang-undang tersebut. Pemprov seolah-olah tidak menganggap ada undang-undang itu. Mengenai berapa berasan ganti ruginya, undang-undang telah mengatur karena banyak sekali pasal-pasal yang relevan," ujar warga bernama Heru Suherman di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) sore, seperti dikutip Warta Kota.
Heru menegaskan, sejatinya warga Kemang tidak menolakrevitalisasi kawasan Kemang karena diakui akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, ia meminta Pemprov tidak arogan dalam menerapkan kebijakan tanpa mendengar aspirasi dari warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.