Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir

Kompas.com - 18/07/2019, 05:05 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu pengamen yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI, Fikri Pribadi, mengaku dirinya mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penyiksaan itu dia terima beserta empat pengamen lain karena dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan, samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013.

Awalnya Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari. Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.

Dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Empat Pengamen Minta Ganti Rugi Rp 746 Juta

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

"Polisinya bilangnya, 'Tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'Iya enggak papa saya mau', saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kami yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia tidak hanya diperiksa, tetapi juga disiksa oleh para oknum polisi.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," ucap dia.

Baca juga: Banyak Keganjilan di BAP dan Dakwaan Pembunuhan Cipulir

Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.

Karena tidak kuat akan siksaan tersebut, mereka akhirnya memilih mengaku. Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh mereka sebagai tersangka.

Mereka akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di pengadilan. Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang. 

Belakangan, Fikri dan teman-tema dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Baca juga: Polda Metro Akan Dalami Lagi Kasus Pembunuhan di Cipulir pada 2013

Dalam proses hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.

Mereka pun bebas pada 2016. Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut. Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com