JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menyerahkan 334 tersangka beserta sejumlah barang bukti kerusuhan 21-22 Mei 2019 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (19/7/2019).
Penyerahan tersangka dilakukan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, barang bukti yang diserahkan di antaranya batu dan panah.
"Hari ini kami kirim tersangka dan barang bukti tahap kedua. Kejati DKI datang ke Polda Metro Jaya, kami koordinasi dengan baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Temuan Polri: 8 Kelompok Perancang dan 4 Lapis Pelaku Kerusuhan 22 Mei
Argo mengatakan, ada 106 berkas perkara dari 334 tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI.
Polda Metro Jaya mengirimkan 70 berkas perkara kasus kerusuhan 21-22 Mei tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Juni 2019.
Baca juga: Ini Identitas Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Beserta TKP-nya
Namun, Argo tak menyebut tanggal pelimpahan 46 berkas perkara lain. Ia hanya menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI.
"Berkas perkara itu sudah dinyatakan P21 secara formil maupun materiil," ungkap Argo.
Kerusuhan pecah di sejumlah wilayah DKI dalam aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang dilakukan KPU.
Menurut kepolisian, kerusuhan tersebut direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.