Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Empat Pengamen Cipulir Salah Tangkap Ditunda hingga Esok

Kompas.com - 22/07/2019, 15:26 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan gugatan empat pengamen Cipulir terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang.

Dalam sidang tersebut, anggota LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum yang mendampingi empat pengamen Cipulir tersebut, Oky Wiratama Siagian, membacakan permohonan pemohon terkait putusan praperadilan kasus salah tangkap itu.

Setelah pembacaan permohonan tersebut, Majelis Hakim Elfian mengatakan, sidang praperadilan ditunda hingga Selasa (22/7/2019), pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Tanda Tanya Kasus Salah Tangkap dan Penyiksaan terhadap Empat Pengamen Cipulir

"Sidangnya ditunda, besok (dilanjutkan) tanggal 23 Juni pukul 09.00 WIB untuk jawaban termohon yang belum siap," ucap Elfia.

Elfia melanjutkan, agenda sidang berikutnya adalah mendengar jawaban termohon. Adapun tiga termohon yang dimaksud yakni,  Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan.

Jawaban termohon berisi tanggapan atas pembacaan permohonan praperadilan. Sementara hasil gugatan praperadilan akan dijadwalkan pada Senin (29/7/2019) depan.

Adapun isi permohonan termohon yang dibacakan oleh kuasa hukum yang mendampingi empat pengamen tersebut, yakni:

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan ganti kerugian para pemohon untuk seluruhnya

Kedua, menyatakan termohon telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada para pemohon.

Baca juga: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir

Ketiga, menghukum termohon untuk membayarkan ganti kerugian materiil maupun imateriil kepada para pemohon sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Keempat, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon melalui media televisi, media cetak maupun online.

Kelima, membebankan semua biaya perkara ini kepada termohon.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Fikri Pribadi Kini Cari Keadilan Tuntut Polisi yang Menyiksanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com