Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Semakin Dipercaya Pemprov DKI Hadapi Berbagai Gugatan

Kompas.com - 01/08/2019, 07:40 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan ke Pemprov DKI. Kali ini, Denny ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari pengembang pulau reklamasi.

Penunjukkan dilakukan Rabu (31/7/2019) kemarin saat sidang gugatan Pulau I dari PT Jaladri Kartika Pakci,  anak perusaan PT Agung Podomoro Land di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dimulai.

"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kami terima dari Gubernur untuk Pulau I per tamggal 31 Juli hari ini," kata Denny saat dikonfirmasi kemarin.

Baca juga: Denny Indrayana Ditunjuk Pemprov DKI sebagai Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Reklamasi

Sebelumnya, kantor hukum Denny, yaitu Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society), juga ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan banding terhadap gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H.

"Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya," ucapnya.

Rencananya, kata Denny pihaknya akan mengajukan memori banding tersebut sebelum jangka waktu yang tersedia habis, yaitu dua bulan.

Kantor hukum Denny juga telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta untuk  menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di PTTUN.

Denny mengatakan, kantor hukumnya ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadapi sengketa tersebut sejak 26 Juni 2019. Penunjukkan itu menyusul dibatalkannya sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh PTTUN.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat itu mengatakan, penunjukkan Denny karena ia merupakan ahli di bidang hukum tata negara. 

Baca juga: Atas Nama Pemprov DKI, Denny Indrayana Ajukan Banding Kasus Sengketa Lahan Stadion BMW

"Alasannya, dari aspek dia kan ahli hukum tata negara nih. Itu (sengketa lahan) kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, ya, lebih capabel-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kami ambil Pak Denny," kata Yayan, pada 4 Juli lalu.

Yayan juga menyampaikan bahwa ini bukan kali pertama Pemprov mempekerjakan Denny. Namun sebelumnya bukan sebagai kuasa hukum.

"Tapi kami yang enggak perkara, kayak semacam kajian. Kami minta info, kami minta masukan," katanya.

Dengan penunjukkan Denny, Yayan meyakini bahwa Pemprov bisa memenangkan sengketa lahan untuk stadion yang sudah dinanti-nantikan warga Jakarta tersebut.

Adapun Denny adalah mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia juga salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Denny juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan mantan guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com