Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya karena Parkir Truk, Bahtiar Malah Berurusan dengan Hukum

Kompas.com - 14/08/2019, 06:53 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com — Wajah lesu nampak tergambar di wajah Bahtiar. Di sudut Masjid Polres Jakarta Selatan dia duduk bersila, lengkap dengan wajah murung.

Kesedihan begitu jelas tergambar di wajahnya. Bagaimana tidak, belum pernah terbayangkan baginya akan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Kesalahan Bahtiar bermula kerena dia memarkir truk hewan kurban di depan lapak hewan kurban syari, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019).

Bahtiar tak pernah menyangka musibah akan datang. Seorang polisi berpangkat brigadir bernama Muhammad Sahri menabrak truk tersebut dengan sepeda motor. Polisi itu pun meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Tewas Setelah Tabrak Truk Hewan Kurban, Sopir Jadi Tersangka

Atas peristiwa ini, status Bahtiar kini berubah menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam memberhentikan mobil.

"Saya bukan kriminal," ucap dia ketika berbincang dengan beberapa awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Apa daya, Bahtiar menerima nasib sebagai tersangka. Dia pun telah mengakui kesalahannya.

"Saya juga bukan penjahat, bukan faktor kesengajaan. Ikuti saja proses hukumnya," ucap dia.

Karena mendekam di polres, Bahtiar harus berpisah dengan anaknya yang baru berusia tiga tahun.

Anaknya, kata Bahtiar, sangat merindukan kehadirannya. Sebab, ibu dari anak Bahtiar ternyata sudah pergi menghadap sang pencipta. Namun, Bahtiar tidak mau memberi tahu kapan istrinya itu berpulang. Ia seakan tidak mau membuka luka lama.

Sekarang hanya sosok ayah dan anaknya yang merindukan kedatangan Bahtiar di rumah.

Baca juga: Polisi Tewas Setelah Tabrak Truk Hewan Kurban yang Berhenti, Ini Pengakuan Sopir

"Setiap hari ayah saya sama anak saya yang tiga tahun selalu ke sini nengokin saya," ucap dia.

Walaupun Bahtiar selalu diperlakukan baik oleh polisi selama ditahan, ia mengaku tetap merindukan rumah dan sosok anak tercintanya.

Dia juga harus kehilangan pekerjaan utama sebagai sopir sewaan.

Saat ini, yang dia harapkan hanyalah belas kasih keluarga korban yang mau menyelasaikan masalah ini dengan jalur kekeluargaan.

"Namanya saya sudah bawa mobil bertahun–tahun, baru kali ini ngalamin kayak gini. Kalau saya sudah resmi keluar, saya mau langsung nemuin keluarga korban," ujar dia.

Atas kesalahannya, Bahtiar dianggap melanggar Pasal 106 Ayat 4 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com