JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian salah merilis nama tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan seorang polisi, Brigadir Sahri di Cilandak, Jakarta Selatan.
Brigadir Sahri tewas setelah menabrak truk pengangkut hewan kurban yang berhenti pada Sabtu (10/8/2019) dini hari.
Menurut polisi, sang sopir berhenti ketika hendak menurunkan hewan qurban. Sang sopir kemudian ditetapkan tersangka lantaran tidak memasang segitiga pengaman.
Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Lilik Sumardi sebelumnya menyebut sang sopir bernama Muhammad Ali Ridho.
Baca juga: Polisi Tewas Setelah Tabrak Truk Hewan Kurban yang Sedang Berhenti
Rupanya, sopir sebenarnya adalah Bahtiar (36). Kepada wartawan, Bahtiar mengaku sudah ditetapkan tersangka.
Setelah kejadian, Bahtiar langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan dan hingga kini masih ditahan.
Bahtiar bercerita, ketika peristiwa terjadi, ia langsung membantu mengevakuasi korban.
Setelah itu, polisi datang untuk mengecek lokasi. Polisi sempat meminta Kartu Tanda Pengenal (KTP) Bahtiar.
Namun, karena Bahtiar tengah sibuk membantu korban, polisi akhirnya meminta KTP M Ali Ridho untuk kepentingan penyelidikan.
Baca juga: Polisi Tewas Setelah Tabrak Truk Hewan Kurban, Sopir Jadi Tersangka
"Saya posisinya lagi nganuin korban. Kebetulan pak Haji Ridho lagi sama polisi. Pas saya mau nolongin korban, polisi dateng," ujar Bahtiar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Masalahnya, yang tertulis dalam laporan polisi, Muhammad Ali Ridho adalah pelaku yang kemudian dirilis Kasatlantas kepada wartawan.
Sementara itu, Bahtiar mengakui semua perbuatannya.
"Kalau urusan kecelakaan saya ngakuin, memang apa adanya saya yang bawa (truk). Saya turun bukannya mau parkir, saya mau buka pagar. Pintu kandang kan dari besi, berat, nggak bisa kalau satu orang. Makanya saya turun untuk bantu buka pagar," ujar Bahtiar.
Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Lilik Sumardi sebelumnya mengatakan, memang tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Namun, kata dia, tetap ada aturan yang dilanggar sopir.
Sopir dianggap melanggar Pasal 106 ayat 4 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.