Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diminta Segera Eksekusi Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Penutupan Jalan

Kompas.com - 20/08/2019, 10:40 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pejalan Kaki meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeksekusi lokasi-lokasi yang jalannya ditutup untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) seiring dengan dianulirnya kebijakan tersebut oleh Mahkamah Agung.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengingatkan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung harus dihargai oleh Pemprov DKI.

"Jadi saya kira melalui Gubernur DKI Jakarta dan juga jajarannya wajib menghormati ini. Jadi kalau ada putusan amar putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung itu harus dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Alfred saat dihubungi Kompas.com Selasa (20/8/2019)

Sejak awal terbentuknya kebijakan tersebut, kata Alfred, sejumlah pihak termasuk Ombudsman telah mengingatkan Pemprov DKI bahwa ada sejumlah aturan yang ditabrak.

Namun dengan adanya putusan Mahkamah Agung, kata Alfred, Pemprov DKI harus menghargai putusan tersebut dan mencontohkan sikap taat hukum kepada warganya.

"Dari awal kawasan Tanah Abang itu okupansinya sudah salah dari sisi aturan. Jadi ya sekarang ketika ada penebalan aturan seperti itu, dari putusannya MA ya dihajar, harus dilakukan (eksekusi), kalau tidak jangan kita mencontohkan sebagai pembangkang aturan," ucapnya.

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan Tutup Jalan untuk PKL, Pemprov DKI Evaluasi Aturannya

Alfred menyampaikan saat ini Pemprov DKI harus lebih kreatif dalam mencari solusi menempatkan para PKL agar kesejahteraan mereka meningkat. Jangan malah menjadikan PKL sebagai delik untuk mengobarkan hak pejalan kaki.

"Kita harus ngajarin rakyat kecil dengan produk hukum di negara ini. Di luar itu, kita juga harus memberi fasilitas kepada mereka di mana memang boleh berjualan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima. Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Adapun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku pihaknya akan menghargai putusan dari MA tersebut.

"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," ucap Anies di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com