Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tegur Pengurus Lama yang Putus Listrik dan Air di Apartemen Mediterania

Kompas.com - 20/08/2019, 10:50 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menegur Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) selaku pengurus lama di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang memutus aliran listrik dan air sejumlah penghuni di apartemen tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, teguran itu dilayangkan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Wali Kota Jakarta Pusat telah menerbitkan surat teguran per tanggal 12 Agustus 2019 kepada badan pengelola yang secara de facto masih melaksanakan operasional pengelolaan di Mediterania Palace Residences berdasarkan perintah dari saudara Ikhsan yang tidak memiliki legal standing dari Pemprov DKI Jakarta," ujar Meli saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, kata Meli, Dinas Perumahan dan Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi administrasi dalam kasus ini.

Sanksi administratif itu berupa surat teguran hingga surat peringatan.

Baca juga: Awal Polemik Pemadaman Listrik dan Dugaan Pungli di Apartemen Mediterania

"DPRKP dan Wali Kota Jakarta Pusat selaku pembina terhadap pengurus P3SRS, di mana kewenangan yang bisa dilakukan sebatas pemberian sanksi administratif kepada pihak-pihak yang bertentangan dengan pergub," kata Meli.

Sebelumnya diberitakan, pemutusan listrik dan air terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences. Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS).

P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus yang baru yang disahkan Pemprov DKI.

P2SRS memaksa warga membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pengurus lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.

P3SRS dan penghuni apartemen tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com