Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 22 Mei, Saksi Sebut Massa yang Datang Larut Malam Langsung Rusuh

Kompas.com - 22/08/2019, 07:53 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi menyebutkan perusuh yang menyerang polisi pada 21-22 Mei lalu berasal dari dua kelompok yang berbeda. Kelompok pertama adalah para peserta unjuk rasa yang masih bertahan hingga malam hari. Kelompok ini sudah berada di depan gedung Bawaslu sejak siang.

Sementara kelompok kedua adalah massa yang tiba-tiba hadir jelang tengah malam. Massa yang kedua inilah yang kemudian memicu kerusuhan terjadi.

Hal ini terungkap dari peryataan saksi Edi Widayanto dari Polda Metro Jaya. Edi menjadi saksi untuk terdakwa bernama Raga Eka Darma.

"Jadi ada massa lama yang tinggal dan ada massa baru yang kemudian datang lalu rusuh," kata Edi.

Massa baru itu datang setelah pukul 22.00.

Baca juga: Saksi Kasus 22 Mei: Setelah Nyanyian Polisi Jangan Ikut Kompetisi, Masa Mulai Rusuh

Edi mengatakan, saat itu Raga berada di antara kerumunan pendemo yang rusuh.

Pendemo bertindak rusuh dengan melakukan kekerasan pada aparat. Mereka melempar batu, botol, bom molotov, petasan ke arah aparat yang menjaga demo.

Selain itu, pendemo juga merusak fasilitas publik seperti atap halte Transjakarta yang ada di kawasan Bawaslu.

Baca juga: Andri Bibir Didakwa Siapkan Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Meski pendemo telah diingatkan berulang kali untuk bubar, mereka menghiraukan aparat dan tetap membuat kerusuhan.

"Kami tangkap karena pendemo waktu demo sudah lewat batas waktu dan dia juga pelemparan batu dan rusak barrier (penghalang)," ucap Edi.

Meski demikian, Edi mengaku tak melihat secara langsung apakah terdakwa Raga melemparkan batu ke arah aparat atau tidak.

"Saya tidak lihat karena banyak orang dan malam hari," katanya.

Baca juga: Sidang Dakwaan Kerusuhan 22 Mei, Curi Uang dan Senjata Polisi hingga Iming-iming Uang

Akibat kejadian itu, sejumlah aparat mengalami luka-luka. Bahkan, Edi sendiri pun mengalami luka di bagian lutut.

Oleh karena itu, terdakwa didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.

Adapun 12 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei yang akan menjalani sidang hari ini adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com