Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Imbas Putusan MA, Trotoar Tak Boleh Lagi Dijadikan Tempat Jualan PKL

Kompas.com - 22/08/2019, 15:50 WIB
Nursita Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan, bagian trotoar tidak boleh lagi dijadikan tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL), setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui mendirikan sejumlah lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) di bagian trotoar sebagai tempat berjualan PKL.

"Implikasi dari hasil MA itu, mau enggak mau, trotoar enggak boleh ada kaki lima, Lokbin Blok S, Lokbin Blok M," ujar William saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKL

William menyampaikan, ada sejumlah lokbin dan loksem yang selama ini dikelola dengan baik. Artinya, PKL di lokbin dan loksem itu tidak menghalangi akses pejalan kaki.

Namun, William juga tidak memungkiri masih ada PKL di lokbin dan loksem yang tidak tertib dan harus ditertibkan.

William pun mempertanyakan jalan keluar yang ditawarkan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana yang menggugat pasal tersebut ke MA.

"Pedagang-pedagang yang selama ini sudah dibina Dinas UKM, tanya PSI jalan keluarnya gimana," kata William.

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL, Anies: Kita Hormati Pengadilan

Menurut William, PKL yang tertib berjualan di lokbin dan loksem semestinya bisa tetap berjualan di sana. PKL yang melanggar ketentuan barulah harus ditertibkan.

"Lokbin kalau berantakan, ditertibkan. Kalau baik, jalan terus," ucap dia.

Mahkamah Agung menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat berjualan PKL.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bunyinya, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum itu digugat anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.

Baca juga: PKL Masih Berkuasa di Trotoar Jatibaru Raya meski Badan Jalan Sudah Ditertibkan

MA mengabulkan sebagian gugatan William. Dalam putusan bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018, MA menyatakan Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum DKI bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 25 Ayat 1 itu kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan MA. Pemprov DKI juga akan mengikuti putusan mahkamah.

Biro Hukum DKI Jakarta saat ini tengah mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com