Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penipu Jual Beli Rumah dan Tanah Kembali Ditangkap

Kompas.com - 22/08/2019, 17:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh tersangka anggota sindikat penipu jual beli rumah dan tanah di wilayah Jakarta. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial RK, K, A, SD, HM, S, dan MGR.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat tersebut diketahui telah menipu dua korban. Korban pertama hendak menjual tanah seluas 694 meter persegi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Sementara korban kedua akan menjual sebuah rumah di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan.

"Sindikat ini dipimpin oleh SD dengan modus ketika ada orang menawarkan tanah atau rumah, mereka akan datang untuk negosiasi membeli dengan meminta sertifikat asli milik korban," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Hindari Sindikat Penipu Bermodus Notaris, Warga Diimbau Jangan Mudah Serahkan Sertifikat Asli

 

Gatot menjelaskan, transaksi jual beli tanah di Pancoran dilakukan oleh lima tersangka yakni, tersangka RK, K, A, SD, HM. Mereka sepakat untuk membeli tanah milik korban seharga Rp 24 miliar pada 9 Agustus lalu.

Kemudian, mereka meminta sertifikat tanah korban buat dicek keasliannya ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Namun, para tersangka telah menyiapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu untuk ditukarkan dengan SHM asli milik korban.

"Pelaku menawar tanah yang hendak dijual oleh pemilik kemudian membujuk pemilik untuk melakukan pengecekan ke BPN. Kemudian pelaku menukarkan SHM asli milik korban dengan SHM palsu yang sudah dipersiapkan oleh kelompok pelaku," kata Gatot.

Selanjutnya, para tersangka menyerahkan sertifikat tanah palsu kepada korban. Sementara itu, sertifikat aslinya diagungkan ke bank.

Baca juga: Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Sasar Korban yang Ingin Menjual Rumah Warisan

 

Modus yang sama juga dilakukan kelompok kedua sindikat tersebut yang terdiri dari tersangka SD, S, MGR, HM, dan K saat membeli sebuah rumah seharga Rp 64,5 miliar di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2018.

"Tersangka menawar rumah yang hendak dijual oleh pemilik kemudian membujuk pemilik untuk menitipkan sertifikat asli beserta dengan identitas pemilik di notaris fiktif dengan alasan untuk dilakukan pengecekan ke BPN," ungkap Gatot.

"Kemudian seluruh data pemilik dipalsukan oleh salah satu tersangka sehingga korban kehilangan hak atas properti," lanjutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya SHM asli milik korban, SHM palsu, dan tujuh buah rekening tabungan.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com