JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo akan mengusulkan hari kerja tanpa kendaraan pribadi setiap pekan yang berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Syafrin menyampaikan, pegawai di lingkungan Pemprov DKI harus menjadi pionir agar masyarakat mau meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih menggunakan angkutan umum.
"Kami akan dorong ini ke Pak Gubernur untuk ditetapkan sebagai kebijakan ke depan," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Syafrin baru saja menerbitkan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca juga: Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi, Pemprov DKI Akan Koordinasi dengan Pemda Jabar dan Banten
Dengan instruksi tersebut, seluruh pegawai Dinas Perhubungan dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap Rabu.
Syafrin ingin instruksi serupa diberlakukan di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.
"Kita akan dorong ke seluruh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bahkan seluruh kantor pemerintah dan swasta yang ada di Jakarta," kata dia.
Hari kerja tanpa kendaraan pribadi diharapkan bisa mengurangi jumlah kendaraan yang lalu lalang di Jakarta. Hal ini akan meningkatkan kualitas udara Jakarta.
"Kemacetan itu kan diakibatkan oleh tingginya kepadatan lalu lintas di jalan dan itulah yang menyebabkan polusi udara sangat tinggi di Jakarta karena sumber pencemarnya adalah dari transportasi sebanyak 75 persen," ucap Syafrin.
Baca juga: Instruksi Anies, Kendaraan Pribadi Berumur Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi pada 2025
Saat ini, pegawai di lingkungan Pemprov DKI hanya dilarang membawa kendaraan bermotor pada Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.