JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Usulan ini diajukan dalam penyusunan tata tertib ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefenitif Syarif mengatakan BURT ini diajukan agar DPRD DKI Jakarta memiliki badan yang mengurus rumah tangga dewan seperti yang ada di DPR RI.
Salah satu tugas BURT, menurut Syarif, adalah menyusun rencana kerja dan melakukan kontrol anggaran yang selama ini dikerjakan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan).
"Soal BURT di DPR kan ada tapi di kami enggak ada. Jadi maksudnya dalam menyusun anggaran DPRD itu harus menyusun bersama. Sifatnya tidak one traffic," jelas Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Ini Alasan Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Didampingi Tenaga Ahli
"Jadi sekarang ini dewan mengajukan ke sekwan. Kemudian diajukan ke banggar (badan anggaran) lalu Banggar membahas dan ketok. Padahal apa? Padahal yang tahu kebutuhan dewan ya dewan sendiri," lanjutnya.
Menurut Syarif, BURT berbeda dengan Sekwan karena Sekwan mengurusi secara keseluruhan DPRD. Namun, BURT akan berfokus kepada kebutuhan DPRD.
Posisi BURT ini masih akan didiskusikan apakah akan berada di masing-masing fraksi atau hanya berdiri satu badan.
"Masih menjadi diskusi kita. Fraksi bisa yang selama ini diajuin komisi dalam rencana kerja dewan diusulkan komisi," kata dia.
Syarif pun mengakui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib tidak mengatur BURT. Namun DPRD akan mengkonsultasikan ke Kemendagri terkait payung hukum.
"Di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tidak ada mengatur tentang BURT. Adanya panitia khusus yang lain yang diperlukan. Bisa enggak? Dijawab konsultasikan kepada kami nanti. Punya landasan hukum enggak, tapi kebutuhan itu ada," tuturnya.
Baca juga: 6 Fakta Permintaan Anggota DPRD DKI Diberi Tenaga Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.