JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap mulai berlaku Senin (9/9/2019) hari ini. Ada 25 ruas jalan yang memberlakukan perluasan ganjil genap.
Sejumlah kawasan di Jakarta Pusat yang terkena perluasan ganjil genap tampak dijaga ketat oleh para petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Mereka langsung menindak apabila ada yang pengendara yang melintas menggunakan pelat genap.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan, ada 33 jumlah pengendara mobil di Jakarta Pusat yang ditindak lantaran menggunakan pelat genap.
"Tadi kami pantau dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB ada 33 pengendara yang ditindak karena melanggar," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Polisi: Banyak Pelanggar Ganjil Genap Andalkan Google Maps
Ia menjelaskan, ada empat wilayah Jakarta Pusat yang terkena perluasan ganjil dan dipantau oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Di kawasan Caringin dan Balikpapan, ada 14 kendaraan yang ditindak. Kemudian Jalan Ahmad Yani ada 1 pengemudi kendaraan yang ditindak, Jalan Kramat Raya ada 15 pengemudi kendaraan yang ditindak, dan 3 pengemudi kendaraan di Jalan Gunung Sahari yang ditindak.
Harlem mengatakan, pihak Dinas Perhubungan telah memasang rambu-rambu lalu lintas peringatan ganjil genap di sejumlah kawasan Jakarta Pusat.
Ia mengimbau agar pengendara terus menaati peraturan tata tertib lalu lintas yang berlaku.
"Semoga berkurang lah ya yang melanggar, kalau ganjil gunakaan kendaraan ganjil. Kami sudah pasang (rambu lalu lintas) dan sudah sesuai ukuran standar dan menurut saya cukup jelas untuk dibaca," tuturnya.
Adapun pemberlakuan perluasan ganjil genap ini dimulai hari ini. Kebijakan ini berkait dengan ditandatanganinya Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Anies Teken Pergub, Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September
Dengan ditandatanganinya Pergub tersebut, total ada 25 ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap.
Ganjil genap akan diterapkan di sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.