JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Forum Pembela Islam (FPI) asal Lampung yang menjadi terdakwa kerusuhan 21-22 Mei divonis tiga bulan 20 hari penjara.
Dua anggota FPI asal Lampung itu yakni Armin Melani dan Sandi Maulana. Selain itu, ada pula terdakwa lainnya yakni Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Makmur, Senin (9/9/2019), dua anggota FPI Lampung dan empat terdakwa lainnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perlawanan terhadap penguasa umum yang sedang menjalankan tugasnya menjaga ketertiban umum.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan tugasnya untuk ketertiban umum," kata Hakim Makmur.
Dalam pertimbangan putusan hakim, terdakwa dianggap melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.
Baca juga: Lawan Aparat Saat Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Divonis Penjara 3 Bulan 20 Hari
"Oleh karena pertimbangan tersebut kani memutuskan agar terdakwa dituntut tiga bulan 20 hari," ujar Makmur dalam persidangan.
Hakim juga telah meringankan masa hukuman para terdakwa tersebut dengan menimbang bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan setiap kali menjalankan persidangan.
Hingga kini para terdakwa telah menjalani hukuman selama tiga bulan 19 hari di rutan Polda Metro Jaya. Makmur juga menyatakan, bahwa para terdakwa bisa langsung bebas.
"Dengan ini para terdakwa dinyatakan besok bisa bebas dan mengurus administrasinya. Barang bukti terdakwa juga dinyatakan bisa dikembalikan," ujar Hakim.
Hakim Makmur juga bertanya ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.
Baca juga: Anggota FPI asal Lampung Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut Hukuman Maksimal
Jaksa yang menangani kasus itu pun kemudian ikut menyetujui putusan hakim saat itu.
"Kalau terdakwa menyetujui, ya kami setuju," jawab JPU.
Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya kepada para terdakwa yang kala itu dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan.
Sebelumnya, para terdakwa didakwakan telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019. Selain itu, mereka juga didakwa merusak fasilitas publik.
Dari salah satu anggota FPI Sandi Maulana ini juga ditemukan katapel dan 35 butir kelereng.
Menurut keterangan Sandi saat bersaksi, ketapel dan kelereng itu diberikan saat dirinya berada di penginapan FPI yang saat itu berada di Dewan Dakwah Islam. Namun, ia tak menjelaskan secara detail siapa yang memberikan uang itu.
Ia berdalih, kelereng dan katapel yang kala itu ia bawa hanya untuk dirinya menyelamatkan dan membela diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.