JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategia Angkatan Darat Mayjen (Purn), Kivlan Zen, terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kivlan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya berdasarkan surat permohonan pemindahan tempat penahanan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya betul dititipkan di (Rutan) Polda Metro Jaya," kata Argo kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Berdasarkan surat penetapan nomor 960/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst yang ditandatangani Majelis Hakim Ketua kasus Kivlan Zen, Hariono, Kivlan Zen dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya sejak 11 September 2019.
Baca juga: Permohonan Disetujui Hakim, Kivlan Zen Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya
Adapun sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya pada tanggal 5 September 2019 telah lebih dahulu memberikan surat permohonan izin penyerahan titipan penahanan Kivlan Zen.
Dengan pertimbangan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat Komandan Pomdam Jaya itu, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan itu.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai sehingga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.