JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota polisi Reserse Kriminal Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap pencuri motor berinisial MA (21).
MA ditangkap di Jalan Krendang Selatan Rt 005/006, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosso mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat itu, Oky (24) yang merupakan korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam di depan gang rumah, dalam keadaan terkunci stang dan juga gembok rem depan cakram.
Ketika ditinggal ke pasar sepeda motor tersebut tidak ada, rupanya pelaku merupakan tetangga korban.
"Jadi saat korban kembali keluar rumah dan akan menggunakan sepeda motor ternyata tidak ada," kata Iver saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).
Dari kejadian itu, Oky melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Tambora.
"Korban kemudian menyampaikan informasi dari warga tersebut kepada Petugas Polisi Polsek Tambora, gerak cepat Buser di Pimpin Iptu Eko Agus,SH sehingga akhirnya pelaku dapat segera dapat dibekuk.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit motor. MA pun dijerat dengan pasal 363 KUHP masuk dalam pencurian berat dengan ganjaran hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.