Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Harus Diketahui soal Pemotongan Tunggakan Pajak di Jakarta

Kompas.com - 17/09/2019, 08:13 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program keringanan pajak. Program ini berupa pemotongan tunggakan pokok pajak dan penghapusan denda atau sanksi administrasi.

Berikut enam hal yang harus diketahui soal program keringanan pajak di Jakarta.

1. Potongan tunggakan 3 jenis pajak

Pemprov DKI Jakarta memotong tunggakan tiga jenis pajak. Pemotongan tunggakan pajak diberikan untuk penunggak pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan, wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.

"Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BNNKB 2 sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen," kata Faisal, Senin (16/9/2019).

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen.

Wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 juga diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen.

Baca juga: Pemprov DKI Potong Tunggakan Pajak hingga 50 Persen, Ini Rinciannya

2. Penghapusan denda 9 jenis pajak

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak.

Sembilan jenis pajak itu yakni pajak BBNKB, PKB, PBB-P2, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.

Denda pajak BBNKB dan PKB dihapuskan bagi seluruh wajib pajak yang menunggak sejak 2019 ke bawah.

Sementara denda pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 dihapuskan bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke bawah.

Artinya, penunggak PKB atau BBNKB sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan denda dihapuskan.

Penunggak PKB atau BBNKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.

Penunggak PKB atau BNNKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya, namun denda dihapuskan.

"Nah (penunggak PKB atau BBNKB sejak) 2017-2019 hanya dibebaskan keringanan sanksinya saja," kata Faisal.

Baca juga: Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak hingga 30 Desember 2019

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com