Kemudian, penunggak PBB-P2 sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.
Penunggak PBB-P2 sejak 2017-2018 harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.
Selanjutnya, penunggak pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, dan reklame, sejak 2018 ke bawah harus membayar pokok pajak, namun denda dihapuskan.
Faisal menyampaikan, program keringanan pajak ini dimulai sejak Senin kemarin, 16 September 2019 dan akan berakhir pada 30 Desember 2019.
Program keringanan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
"Kebijakan ini dilaksanakan tanggal 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019," tutur Faisal.
Faisal menuturkan, wajib pajak yang menunggak PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya harus bayar tunggakan di kantor Samsat di lima wilayah kota Jakarta untuk mendapatkan pemotongan pajak dan penghapusan denda.
"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringanan pajak daerah ini, untuk pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor, dapat dilakukan di lima wilayah Samsat di Provinsi DKI Jakarta," ujar Faisal.
Baca juga: Tahun Depan Pemprov DKI Bakal Blokir Rekening hingga Cabut Izin Usaha Penunggak Pajak
Sementara untuk enam jenis pajak lainnya, keringanan akan otomatis diberikan saat wajib pajak membayar tunggakannya.
"Kebijakan keringanan pajak daerah diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak membayar di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk," ucap Faisal.
Pemprov DKI Jakarta akan menagih piutang dan menegakkan hukum kepada wajib pajak yang masih menunggak pajak pada 2020.
Faisal menyampaikan, penagihan piutang dan penegakan hukum dilakukan dengan berbagai cara.
Pertama yakni dengan memasang stiker atau plang tunggakan pajak pada obyek pajak yang menunggak.
Kedua, Pemprov DKI akan menyita harta benda wajib pajak dan melelangnya sebagai ganti untuk melunasi tunggakan pajak.
Kemudian, Pemprov DKI juga akan memblokir rekening bank penunggak pajak.