Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Pemprov DKI Hentikan Sementara Pemotongan Kabel Optik

Kompas.com - 19/09/2019, 22:20 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah Provinsi DKI menghentikan sementara pemotongan kabel optik di Jalan Cikini, Jakarta Pusat.

Permintaan itu dibuat lantaran Pemprov DKI Jakarta dinilai telah melanggar hak konsumen telekomunikasi.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menilai, langkah Dinas Bina Marga DKI Jakarta memotong kabel optik milik anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) secara sepihak telah melanggar hak-hak konsumen telekomunikasi.

"Seharusnya, Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan Apjatel ketika hendak melakukan penertiban atau merapikan trotoar jalan di wilayah DKI," kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Konflik APJATEL Vs Pemprov DKI soal Pemotongan Kabel Utilitas

Selain melanggar dan merugikan hak konsumen, Tulus menegaskan bahwa pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota Apjatel itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 336 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

"YLKI minta agar Pemprov DKI menghentikan langkah tersebut dan segera berkoordinasi dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam Apjatel. YLKI melihat banyak kebijakan Pemprov DKI yang aneh dan melanggar regulasi serta berpotensi menggangu kepentingan konsumen," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta sedang merevitalisasi trotoar di sejumlah ruas jalan pada 2019. Revitalisasi trotoar dilakukan bersamaan dengan penataan kabel utilitas.

Kabel utilitas yang menggantung di atas jalan harus dipindahkan ke dalam boks utilitas yang disiapkan di bawah trotoar.

Pemprov DKI Jakarta memotong kabel utilitas yang tidak segera direlokasi pemiliknya. Namun, langkah Pemprov tersebut menuai protes.

Apjatel memprotes dan melayangkan somasi ke Pemprov DKI. Pemotongan itu disebut mengganggu jaringan jaringan internet di Cikini dan Kemang Raya.

Baca juga: Pemprov DKI Tetap Potong Kabel Utilitas meski Dilaporkan ke Ombudsman

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pun telah meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemotongan kabel utilitas yang selama ini sudah dilakukan sampai ada koordinasi antar-instansi dan para penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta.

"Ombudsman meminta Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta RayaTeguh P Nugroho beberapa waktu lalu.

Namun, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap memotong kabel utilitas tidak berizin. Hari menegaskan, laporan Apjatel kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tidak akan mempengaruhi kegiatan mereka untuk memotong kael ilegal.

"Loh kalau program tetap jalan, masalah klarifikasi ke Ombudsman, nanti saya akan sampaikan bahwa ini loh program sebenarnya," ujar Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com