Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPD Menegaskan Tak Terkait dengan Korupsi Pengadaan Bus Transjakarta

Kompas.com - 16/10/2019, 22:35 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Pande Putu Yasa menyatakan, pengadaan bus transjakarta merek Zhong Tong oleh Perum PPD tidak berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.

"Ini enggak ada kaitannya sama sekali," kata Pande di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

Pande menjelaskan, pengadaan bus oleh Perum PPD merupakan hasil lelang yang digelar PT Transportasi Jakarta yang saat itu masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta.

Sementara lelang yang bermasalah dan tersangkut kasus korupsi adalah lelang yang digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kedua lelang itu berbeda meskipun digelar pada tahun yang sama.

Baca juga: Operator Jamin Keamanan Bus Transjakarta Merk Zhong Tong

"Ini adalah lelang koridor satu tahap kedua yang dimenangkan oleh Perum PPD pada tahun 2013, berbeda dengan pengadaan yang dilakukan oleh Pemda DKI yang dulu yang ada kasus," kata dia.

Menurut Pande, Transjakarta saat itu menggelar dua tahap lelang untuk koridor satu.

Lelang tahap satu dimenangkan oleh PT Prima Lestari, sementara lelang tahap tahap dua dimenangkan Perum PPD.

Sebagai pemenang lelang, Perum PPD harus menyediakan 59 unit bus transjakarta. Perum PPD, kata Pande, menggandeng pihak ketiga, PT Mobilindo Armada Cemerlang sebagai investor yang membeli bus-bus itu.

"PT Mobilindo Armada Cermelang yang mengadakan busnya. Kami yang kebetulan menang tendernya. Kan dilelangnya itu kerja sama operator dan investor. Operatornya kami, investornya mereka. Itu diperbolehkan, lelangnya memang begitu," ucap Pande.

Sebagai pemenang lelang tahun 2013, Perum PPD saat itu tidak bisa langsung menyediakan bus. Karena itu, mereka dikenai denda penalti hingga akhirnya bus-bus mereka dioperasikan baru-baru ini.

Pada 2015, kepala Dinas Perhubungan DKI kala itu, yaitu Udar Pristono, terlibat kasus korupsi pengadaan bus transjakarta asal China, termasuk merek Zhong Tong.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan terhadap Udar dalam kasus korupsi pengadaan bus transjakarta pada 2012-2013.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menuding Dinas Perhubungan yang dikomandoi Udar selalu memenangkan produsen bus asal China untuk transjakarta. 

Baca juga: Perum PPD Klaim Bus Transjakarta Merek Zhong Tong Belum Pernah Terbakar

"Saya sudah bilang waktu DKI ngadain bus tahun 2013, saya minta beli bus yang kelas dunia, tetapi mereka mainkan. Makanya produsen yang selalu menang itu Tiongkok," kata Ahok pada 21 Mei 2015.

Saat itu, Ahok berujar, produsen bus yang kualitasnya baik seperti Hino, Scania, Daewoo, Mercedes Benz, enggan memproduksi bus di Jakarta. Sebab, Dishub DKI kerap membuat mereka kalah lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com