JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Pande Putu Yasa mengatakan, mulai 1 November mendatang sebanyak 28 bus Zhongtong akan kembali dioperasikan di Jakarta.
Ke-28 bus itu merupakan bagian dari 59 bus Zhongtong pengadaan tahun tahun 2013 untuk transjakarta yang selama ini belum dioperasikan. Sebanyak 21 bus Zhongtong lainnya telah dioperasi sejak beberapa hari lalu.
Perum PPD merupakan operator 59 bus transjakarta buatan China itu.
"Setelah dipenuhi oleh PPD, baru akan dioperasikan kemudian. Ini targetnya di 1 November. Dilepas semua (59 bus)," kata Pande saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Transjakarta Kembali Operasikan Bus Zhong Tong, Ini Komentar Anies
Menurut dia bus-bus tersebut sudah diuji kelaikannya secara teknis.
Sebanyak 28 bus belum dioperasikan saat ini karena masih ada beberapa perbaikan, di antaranya ada masalah kelengkapan logo.
"Artinya, kelaikan-kelaikan bus yang 59 bus kami siapkan ini, dilakukan pengecekan secara detail, secara teknis, oleh PT Transportasi Jakarta. Makanya dinyatakan 21 ini sudah beroperasi, terus yang lainnya ini akan segera menyusul," kata dia.
Terkait penalti yang harus dibayarkan karena keterlambatan pengoperasian, Pande menyebutkan bahwa hal itu sedang dalam proses pembayaran.
Penalti yang dibebankan pada Perum PPD berjumlah Rp 56 miliar tetapi kemudian dikurangi menjadi Rp 26 miliar.
"Dari Rp 26 miliar ini, sudah kami bayar Rp 15 miliar. Sisanya yang Rp 10 miliar ini kami akan bayar kurun waktu enam bulan, setelah mobil itu operasi. Nanti kan tiap bulannya berapa, enam bulan selesai. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kami dengan PT Transportasi Jakarta," jelasnya.
Ke-59 bus tersebut merupakan pengadaan tahun 2012-2013 oleh PPD yang memenangkan lelang dari Badan Layanan Umum Daerah Transportasi Jakarta (sekarang PT Transjakarta).
Baca juga: Terkait Bus Zhong Tong, Anies Sebut Pemprov DKI Hanya Tentukan Standar Pelayanannya
Bus-bus itu tiba di Jakarta pada 28 November 2016 dan pada 20 Maret 2017.
PT Transjakarta mengatakan pengoperasian bus yang didasari kontrak 2013 ini didasarkan atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Ini ceritanya adalah pelaksanaan kontrak yang tidak dapat dipenuhi PPD pada waktu itu sehingga terbit penalti dan baru bisa dipenuhi sesuai kontraknya pun ini baru sebagian," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo.
Bus-bus ini, kata Nadia, adalah bentuk dari pelaksanaan kontrak tahun 2013 karena PPD tidak dapat menyerahkan bus pada waktu yang ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.