Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berprofesi Sopir Ambulans

Kompas.com - 21/10/2019, 17:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pamulang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HBP (42) dan DW (41) yang melakukan penggelapan lima unit mobil rental dengan modus digadaikan ke orang lain.

Pelaku HBP berprofesi sebagai sopir ambulans di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat.

"Kalau saya profesinya sebagai sopir ambulans. Sudah delapan tahun bekerja di sana," kata HBP saat dimintai keterangan di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Keluarga Kaget Dengar Djeni Raup Rp 2,5 Miliar dari Penggelapan 62 Mobil

HBP mengaku, selama ini, ia sudah menikmati hasil dari kerja kerasnya sebagai sopir ambulans.

Namun, karena adanya jalan pintas untuk mendapatkan uang, membuatnya tergiur untuk melakukan kejahatan.

Apalagi aksi HRB didukung sang Istri yang terus mencarikan lokasi penyewaan mobil di wilayah Tangerang Selatan dengan harga Rp 300.000 sampai Rp 350.000 per hari.

"Jadi kan yang menyewa itu istri saya. Setelah mobil sudah ditangan, saya yang gadaikan ke orang lain. Saya udah bilang ke istri stop (lakukan penggelapan), tapi dia malah terus," tuturnya.

Baca juga: Raup Rp 2,5 Miliar dari Penggelapan 62 Mobil, Rekening Bank Djeni Kosong, Uang Dipakai Foya-foya

HBP (42) dan DW (41) ditangkap Polsek Pamulang lantaran melakukan penggelapan lima unit mobil rental dengan modus digadaikan ke orang lain.

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di jalan Kampung Duren, Cipayung, Kota Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019).

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat korban, Yanto, melapor ke Polsek Pamulang bahwa mobil yang disewa kedua pelaku tak kunjung kembali.

Berdasarkan kesepakatan, kedua pelaku hanya menyewa tiga hari dengan alasan acara kantor.

"Menyewanya sekitar bulan September 2019. Berdasarkan informasi ternyata mobil tersebut sudah gadaikan oleh kedua tersangka ke orang lain," kata Totok.

Baca juga: Kelihaian Djeni Tipu Sana Sini hingga Raup Miliaran Rupiah...

Saat itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku kerap melakukan penyewaan mobil di wilayah Tangerang Selatan untuk digadaikan ke orang lain dengan harga Rp 30 juta hingga Rp 35 juta.

"Jadi modusnya menyewa mobil teman atau rental. Pengakuan tersangka ini sudah melakukan selama kurang lebih 5 sampai 6 bulan. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," Tutur Totok.

Polisi berhasil mengamankan lima unit mobil. Sementara kedua pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com