Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Syaikhu Siap Tinggalkan DPR Setelah Ditetapkan Jadi Cawagub DKI

Kompas.com - 22/10/2019, 20:51 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Mohammad Arifin menyatakan, anggota DPR RI Ahmad Syaikhu siap meninggalkan DPR RI saat ditetapkan sebagai calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.

Sebab, Syaikhu menjalankan tugas dari partainya.

"Beliau (Syaikhu) insya Allah siap manakala ditugaskan sebagai cawagub, dia akan tinggalkan posisinya sebagai DPR," ujar Arifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Sandiaga Sebut Prabowo Berulang Kali Tawari Dirinya Kembali Jadi Wagub DKI

Arifin menyatakan, Syaikhu saat ini masih berstatus sebagai kandidat cawagub pengganti Sandiaga Uno.

Selain Syaikhu, kandidat cawagub lainnya, yakni Agung Yulianto yang juga kader PKS.

Arifin menuturkan, proses pemilihan wagub DKI selanjutnya, yakni rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI untuk mengesahkan tata tertib pemilihan wagub dan membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub.

Panlih nantinya akan memverifikasi kandidat cawagub dan menetapkan cawagub yang memenuhi syarat.

Baca juga: Ahmad Syaikhu Siap Tinggalkan Kursi DPR RI Untuk Wagub DKI

Saat penetapan itulah, Syaikhu harus mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat di Senayan.

Arifin berharap, pimpinan DPRD DKI segera melanjutkan proses pemilihan wagub.

"Kita minta setelah semua alat kelengkapan Dewan selesai terbentuk agar segera diagendakan rapat pimpinan gabungan," kata dia.

Arifin berujar, PKS berharap pemilihan wagub rampung sebelum akhir 2019. Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memiliki wagub akhir tahun ini.

"Kita berharap sebelum berakhir tahun ini sudah ada wagub," ucap Arifin.

Ahmad Syaikhu sebelumnya mengaku siap mundur dari DPR jika diminta untuk menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

"Kalau memang serius, dibahas dan saya harus maju dan partai memerintahkan saya di DKI, saya tinggal mundur (dari DPR)," ujar Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Diharapkan Selesai Sebelum Akhir Tahun 2019

Calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 7 ayat 2 huruf s undang-undang itu menyebut syarat calon kepala daerah, yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Aturan itu juga sudah dituangkan ke dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com