JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati, terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2019).
Jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi dari Polda Metro Jaya yang saat itu menangkap Habil Marati.
Keduanya juga membawa senjata api berikut peluru. Barang bukti tersebut kemudian ditaruh di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, kepada saksi kedua polisi, Habil Marati mempertanyakan peranan dia terkait tuduhan penguasaan senjata api illegal.
Habil mengaku belum pernah melihat senjata api yang dibeli oleh Kivlan Zein CS tersebut.
“Saya baru pertama kali liat barang-barang ini. Saya tidak tahu menahu senjata apa aja itu jenisnya, saya tidak mengerti,” ujar Habil di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Habil Marati Protes Harus Pakai Rompi Tahanan
Habil mempertanyakan bukti apa yang ditemukan polisi untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Coba saksi apa yang menjadi bukti kalau saya bersalah,” ucap Habil.
Saksi Ipda Mada Dimas, Unit 1 Jatanras Subdit 4 Polda Metro Jaya, kemudian menjawab pertanyaan Habil.
Menurut dia, Habil ditangkap berdasarkan pengembangan pemeriksaan Kivlan Zen dan Helmi Kurniawan alias Iwan.
Baca juga: Habil Marati Mengaku Beri Uang ke Kivlan Zen untuk Acara Supersemar
Keduanya juga menjadi terdakwa atas kasus penguasaan senjata api illegal.
“Kami ada prosedur untuk menangkap seseorang harus ada bukti. Bukti kami dari Kivlan dan Helmi yang menyebut kalau Habil yang memberikan dana untuk pembeliaan senjata ini,” ucap Dimas.
Dimas mengatakan, Kivlan juga mengaku senjata api yang dibeli dipergunakan untuk membunuh tokoh-tokoh nasional.
Baca juga: Prihatin dengan Kejadian yang Menimpa Wiranto, Kivlan Zen Kirim Bunga
Namun, ia tak menyebutkan siapa aja tokoh nasional yang menjadi incaran mereka.
“Kami tanya ke Pak Kivlan buat apa senjata tersebut. Terus dia bilang untuk pembunuhan tokoh-tokoh nasional,” kata Dimas.
Kivlan dan Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.