JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah menemukan sejumlah anggaran janggal dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020.
Salah satunya, yakni anggaran untuk pasir senilai Rp 52,16 miliar.
Mantan staf Gubernur DKI Jakarta ke-15 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu mengungkapkan, anggaran pasir tersebut masuk dalam anggaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat untuk alat peraga sekolah.
“Totalnya Rp 52 miliar buat apa itu? Dia di SMKN (jurusan) bisnis manajemen. Memangnya bisnis manajemen ada pasirnya?" ucapnya.
Bantahan Sudin Pendidikan
Temuan itu dibantah oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Ida Subaidah.
"Saya perlu jelaskan bahwa Sudin Wilayah II itu tidak punya anggaran untuk pembelian pasir sejumlah Rp 52,16 miliar, itu nggak benar," ujar dia pada Jumat (9/11/2019).
Ida mengakui memang benar ada anggaran untuk pasir di dalam anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, tidak dalam jumlah yang fantastis.
Dia menjelaskan, pengadaan pasir untuk pemeliharaan sarana prasarana tersebut hanya sebesar Rp 600 juta.
“Pasir itu tersebar di 150 sekolah. Itu kan pasir digunakan untuk pemeliharaan, misalnya lapangan kan perlu dihalusin, taman itu kan tembok taman perlu diperbaiki. Itu perlu pasir. Itu Rp 600 juta loh ya," jelas dia.
Ida juga membantah pengadaan pasir dimaksudkan untuk alat peraga SMK Manajemen.
"Itu untuk pemeliharaan prasarana saja, sih. Bukan untuk alat peraga. Itu salah besar," kata dia.
Baca juga: Sudin Pendidikan Jakarta Pusat Akui Ada Anggaran Pengadaan Pasir, Tapi Tak Sampai Rp 52 Miliar
Ida menyebutkan, total pemeliharaan sarana prasarana tersebut dianggarkan sebesar Rp 600 juta.
"Pertama, total belanja pasir untuk pemeliharaan sarana pendidikan (Rp 600 juta) dan pelatihan sebesar Rp 545 juta," kata Ida.
Ida memastikan biaya belanja pasir sebesar Rp 52 miliar tidak benar. Saat ini Sudindik Wilayah II Jakarta Pusat sedang menyisir anggaran sampai 15 November 2019.